Pemerintah Urung Tetapkan Besaran Iuran Tapera

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Minggu, 28 Feb 2016 13:35 WIB
Iuran dan simpanan Tapera baru akan dipungut setelah UU berlaku atau dua tahun setelah diundangkan.
Pekerja membangun perumahan bersubsidi di Jatirunggo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU) menyatakan hingga kini pemerintah belum menentukan besaran iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Penentuan iuran Tapera sendiri akan dilakukan pemerintah dengan sebelumnya melakukan diskusi bersama pihak yang berkepentingan, termasuk pelaku usaha.

“Besaran iuran (Tapera) belum ditentukan. (Besaran iuran Tapera) nanti baru diatur dalam peraturan pemerintah (PP),” tutur Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (28/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, guna merealiasikan iuran Tapera pemerintah telah mengubah sejumlah kententuan yang akan dimasukkan ke dalam draf amandemen Undang-Undang (RUU) Tapera.

Bahkan, dari wacana awal yang dimunculkan iuran Tapera bakal dipatok pada angka tiga persen dari gaji bulanan peserta, di mana 2,5 persennya bakal ditanggung pekerja sementara 0,5 persen lainnya ditanggung pemberi kerja.

Akan tetapi, bersamaan dengan besarnya resistensi dari masyarakat pemerintah kembali menarik pencatuman besaran iuran dalam draf amandemen UU Tapera teranyar.

“Angka-angka itu tidak ada dalam RUU yang disahkan DPR,” ujarnya.

Terkait peneranapan Tapera, Maurin menambahkan sedianya iuran tersebut diklaim akan membantu negara dalam rangka mengatasi masalah kebutuhan rumah yang belum terpenuhi yang saat ini disebutnya mencapai 15 juta unit.

Sebab, simpanan Tapera bisa digunanakan untuk menyediakan dana murah baik yang bersifat jangka panjang dan berkelanjutan.

Tapi, Maurin menegaskan porsi alokasi penggunaan dana Tapera belum ditetapkan lantaran pemerintah masih harus lebih dulu menggodoknya dalam Peraturan Pemertintah (PP) Tapera.

“Angka-angka alokasi penggunaan dana Tapera belum ada,” cetus Maurin.

Saat ini, pemerintah sendiri masih menunggu UU Tapera diundangkan pasca disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna, Selasa (23/2) lalu.

Simpanan Tapera baru akan dipungut setelah UU berlaku atau dua tahun setelah diundangkan.

Di mana pengelolaan dana Tapera akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tapera (BPTapera).

Ada pun sesuai dengan UU Tapera, BP Tapera akan mengalokasikan dana Tapera pada pos dana pemanfaatan, pemupukan, dan dana cadangan.

Sedangkan BP Tapera baru akan dibentuk paling lambat enam bulan setelah Komite Tapera berdiri.

Sementara, Komite Tapera paling lambat dibentuk tiga bulan setelah UU Tapera diundangkan.

Dari kewenangannya Komite Tapera akan bertanggung jawab langsung pada Presiden dan bertugas merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera. (dim)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER