Jakarta, CNN Indonesia -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai keputusan pemerintah dan DPR menelurkan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kurang tepat. Selain menambah beban pekerja dan pengusaha di tengah perlambatan ekonomi, kebijakan ini juga dinilai kurang jelas dan berpotensi mencederai rasa keadilan.
"Ini sama saja dengan pajak tambahan yang menambah komponen biaya pekerja dan pengusaha di saat ekonomi sedang melambat," ujar Raden Pardede, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (25/2).
Pendiri Creco Research Institute (CRI) ini menilai iuran wajib Tapera semacam konsep pemerataan ekonomi yang diterapkan negara-negara maju yang menganut paham sosialis, seperti di Amerika Serikat dan di kawasan Eropa. Apabila tidak dirancang dengan cukup baik, maka kebijakan ini justru bisa kontraproduktif terhadap upaya pemerintah menumbuhkan ekonomi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini disinsentif dan bisa jadi counter cyclical. Seharusnya di saat ekonomi melambat, iuran-iuran semacam ini dihilangkan," jelasnya.
Rakyat Menyubsidi
Belajar dari pengalaman BPJS Kesehatan, kata Raden, pemerintah harus merancang konsep dan waktu pelaksanaan kebijakan Tapera secara tepat. Menurutnya, jangan sampai ada lagi pemaksaan lagi kepada golongan masyarakat tertentu untuk menyubsidi kelompok masyarakat lainnya.
"Sistem Tapera harus jelas, jangan amburadul kaya BPJS Kesehatan karena terjadi subsidi dari masayarakat berpenghasilan tinggi ke yang rendah, yang sebenarnya tidak memakai fasilitas BPJS itu, tetapi wajib bayar iuran," tuturnya.
Demikian pula dengan iuran wajib Tapera, lanjut Raden. UU Tapera mewajibkan seluruh masyarakat yang berpenghasilan di atas upah minim wajib menyisihkan 3 persen penghasilan bulanannya untuk Tapera. Sementara fasilitas pembiayaan perumahan hanya bisa dimanfaatkan oleh pekerja yang berpenghasilan rendah.
"Sebaiknya kebijakan ini disiapkan dahulu dengan matang dan diimplementasikan secara bertahap, saat ekonomi sedang baik," tuturnya.
Sebelumnya, Rapat Paripuran DPR mengesahkan UU Tapera, yang mewajibkan seluruh pekerja di Indonesia menyisihkan 3 persen dari penghasilan bulannya untuk Tabungan Perumahan Rakyat. Beban tambahan itu ditanggung pekerja sebesar 2,5 persen dan sisanya 0,5 persen ditanggung pengusaha selaku pemberi kerja.
Kebijakan Tapera ini baru akan efektif diterapkan setelah aturan teknisnya berupa Peraturan Pemerintah terbit.
(ags)