Beban PBB Pengusaha Minerba Naik 200 persen

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Kamis, 03 Mar 2016 19:12 WIB
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyesalkan sikap pemerintah yang tetap mengenai PBB di tengah anjloknya harga batubara.
Ilustrasi kendaraan proyek tambang menieral dan batubara. ( REUTERS/Rio Tinto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk sektor pertambangan dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Nomor Per-47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Untuk Pertambangan Mineral dan Batubara.

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengaku, penaikan PBB untuk sektor hulu batubara ini meningkat hingga 200 persen.

"Tahun lalu perusahaan bayar Rp 100 juta. Sekarang Rp 300 juta. Naik tiga kali lipat atau 300 persen," kata Direktur Eksekutif, Supriatna di Jakarta, Kamis (3/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supriatna mengungkapkan, penaikan PBB Minerba merupakan perluasaan dari peraturan yang sudah ada.

Berangkat dari hal tersebut, ia menyesalkan sikap pemerintah yang tetap mengenai PBB di tengah anjloknya harga batubara yang saat ini berada di kisaran US$40 per ton.

"Dulu kami pernah kirim surat. Tapi sekarang malah lebih detil tata cara pengenaan PBB. Pekan depan kami ketemu Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan membicarakan soal ini," jelasnya.

Mengutip diktum Perdirjen Pajak 47/PJ/2015, perluasan objek PBB hanya berlaku untuk perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi kedua dan seterusnya.

Ini mengingat kontrak PKP2B generasi pertama berbeda dengan kontrak generasi kedua dan ketiga serta pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Karena kontrak PKP2B generasi satu itu sifatnya nailed down (tetap) sehingga peraturan Dirjen Pajak yang baru tidak berlaku. Kalau ada penambahan pajak maka dikenakan ke prinsipal dalam hal ini Menteri ESDM" tandas Supriatna.

Sementara untuk kontrak PKP2B generasi kedua dan IUP diketahui menggunakan sifat prevailing law atau mengikuti ketentuan berlaku.

Pun jika mengacu pad diktum Perdirjen Pajak 47/PJ/2015, pengenaan PBB diterapkan hingga pada cadangan batu bara. Padahal PBB sebelumnya hanya dihitung pada luas wilayah pertambangan dan bangunan. (dim)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER