Target Juni, Pemerintah Kebut Penyusunan Draf RUU Minerba

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Kamis, 25 Feb 2016 04:00 WIB
Dalam menyusun draf RUU Minerba, pemerintah berencana membentuk tim kecil yang terdiri dari akedemisi, pengusaha, dan elemen masyarakat lainnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kemeterian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot (berbaju batik) memberikan ketetangan pers seputar tata kelola pertambangan nasional, Rabu (18/11). (CNN Indonesia/Diemas Kresna Duta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penyusunan draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) bisa selesai Juni 2016.

Ini dilakukan lantaran pembahasan amandemen UU Minerba telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 dan menjadi inisatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Juni sudah selesai. Setelah itu baru dibahas. Targetnya dalam prolegnas (program legislasi nasional) ini kan DPR 2016, kita lihat saja 2016," ujar Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Rabu (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guna merampungkan penyusunan draf amandemen UU Minerba, Bambang berencana membentuk tim kecil yang terdiri dari akedemisi, pengusaha, dan elemen masyarakat lainnya. Di mana tim ini akan bertugas untuk mengkaji beberapa masukan sekaligus poin pokok pembahasan yang akan dimasukkan ke dalam draf amandemen UU Minerba.

"Sudah diskusi dengan IMA (Asosiasi Mineral), APBI (Asosiasi Batu Bara) sudah. Lainnya juga sudah," imbuh Bambang.

Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan telah mengantongi sejumlah poin yang akan dimasukkan dalam pembahasan amandemen UU Minerba.

Selain bakal membahas wacana dibukanya keran (relaksasi) ekspor biji mineral mentah (raw), Sudirman bilang pemerintah juga akan membahas perihal mekanisme perpanjangan kontrak bagi perusahaan tambang, hingga menyelesaikan hambatan-hambatan pada program hilirisasi, pengelolaan lingkugan.

Di samping itu, Kementerian ESDM juga akan menyertakan ketentuan mengenai hak pemberian izin antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) sampai pada pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) di sektor pertambangan.

"Yang sedang dilakukan adalah review UU minerba. Isunya banyak sekali, jadi bukan hanya ekspor mineral," tutur Sudirman.

Menanggapi hal ini, Ketua Indonesia Mining Association (IMA) Syahrir AB mengapresiasi langkah pemerintah yang mulai mengakomodir kepentingan pelaku usaha.

Namun, Syahrir keberatan perihal wacana pembentukkan BUMNK Pertambangan yang dilontarkan pemerintah.

"Apakah kalau BUMN Khusus diberikan hak untuk membuat kontrak maka kemakmuran yang menjadi inti dari UUD 1945 pasal 33 bisa tercapai? Mending pemerintah fokus untuk memperbaiki apa yang sudah ada mulai dari regulasi, pengawasan dan lain-lain," cetus Syahrir. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER