Usulan tersebut dimasukkan ke dalam naskah akademis revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dalam waktu dekat akan dibahas bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan, dalam konsepnya BUMN Khusus pertambangan akan memiliki tugas dan fungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam berkontrak dan bertansaksi dengan perusahaan tambang seperti yang dilakukan SKK Migas saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM Sujatmiko menambahkan konsep BUMN Khusus pertambangan merupakan kelanjutan dari konsep Indonesia Ore Inc yang pernah diwacanakan beberapa tahun lalu.
Sebelumnya, Persatuan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) telah menyodorkan sejumlah usulan menjelang dilakukannya pembahasan amandemen UU Minerba yang inisiatifnya berada di meja DPR.
Eva Armila, Ketua Pelaksana Revisi UU Minerba dari Persatuan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengatakan dari beberapa rekomendasi yang diajukan terdapat satu poin usulan pokok yakni usulan pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Eva mengungkapkan, adanya usulan pembentukan BUMNK tak lepas dari banyaknya kasus sengketa antara Pemerintah Pusat dengan beberapa perusahaan tambang baik itu pemegang Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Perusahaan Batubara (PKP2B), hingga pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Di mana sengketa tersebut dapat bermula dari adanya ketidakkonsistenan pemerintah dalam hal penerapan izin dan aturan baru yang dinilai bertentangan dengan KK, PKP2B atau IUP, sampai pada permasalahan royalti yang kerap diputus dalam sidang arbitrase internasional.
"Jadi intinya tidak ada tafsiran tunggal atas konsep penguasaan negara. Jadi negara ini sebagai regulator saja, kalau ada apa apa tidak akan ada risiko terseret," terang Eva. (gen)