Pemerintah Akan Kaji Batas Waktu Larangan Ekspor Mineral

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Selasa, 16 Feb 2016 21:39 WIB
Pemerintah juga akan mengkaji klausul peralihan rezim fiskal pertambangan dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menteri ESDM Sudirman Said saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 3 Februari 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menyatakan tengah mengkaji sejumlah ketentuan yang akan dimasukkan ke dalam draf revisi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, kajian terhadap beberapa ketentuan itu sendiri dilakukan dalam rangka menyelesaikan carut-marutnya tata kelola pertambangan nasional, menyusul tak sinkronya beberapa aturan yang menjadi beleid turunan dari UU Minerba.

Dua diantaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas PP No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Di Dalam Negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di mana dalam dua beleid tadi seluruh perusahaan tambang diberikan batas waktu hingga 2017, sebelum diberlakukannya aturan ekspor mengenai hanya produk mineral dan batu bara yang telah diolah dan dimurnikan saja yang bisa ekspor sesuai dengan ketetapan UU Minerba.

"Waktunya terus terang bahwa ketika PP 1/2014 disetujui, ada keterdesakan. Dan bahwa UU katakan 5 tahun selesai tapi eh ternyata sudah 2014 waktu itu. Kemudian terjadilah solusi kompromi. Ya sudah PP tafsirkan UU tapi kemudian diperpanjang dan mudah-mudahan 3 tahun selesai dan ndilalah harga mineral ambruk dan banyak perusahaan mengalami kesulitan keuangan," tutur Sudirman di Jakarta, Selasa (16/2).

Menyusul fenomena kejatuhan harga-harga komoditas, Sudirman bilang pemerintah sendiri pesimistis proyek pembangunan smelter yang telah dilaksanakan beberapa perusahaan akan selesai pada 2017, atau sesuai dengan ketentuan PP 1/2014 dan Permen ESDM 1/2014.

Oleh karena itu ia mengaku bakal mengkaji ulang mengenai ketetapan batas waktu tersebut.

"Ini fakta lapangan yang bukan karena pembangkangan atau niat untuk melanggar (UU). Karena tugas pemerintah ya cari solusi, jadi kami berpikir gimana 2017 selesai. Tapi kita bisa ubah itu,"ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan perubahan terhadap ketentuan batas waktu tadi dilakukan guna menyelaraskan beberapa ketetapan dalam UU Minerba dengan melihat kondisi yang terjadi di industri pertambangan saat ini.

Tak cuma itu, kata dia pemerintah juga akan mengkaji lebih detil beberapa klausul dalam UU Minerba seperti upaya peralihan rezim fiskal pertambangan dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Intinya adalah bahwa (revisi) UU ini harus bisa menjawab apa yang selama ini terjadi. Supaya tidak terjadi kegaduhan-kegaduhan yang mungkin, bahkan tadi kata pak menteri PP 1/2014 tidak sesuai," kata Bambang. (dim)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER