Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menegaskan tidak akan menurunkan kembali suku bunga deposito dalam waktu dekat. Pasalnya, suku bunga deposito tertinggi perseroan telah memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat ini, tingkat bunga deposito tertinggi yang ditawarkan perseroan adalah 5,75 persen untuk deposito bernilai minimal Rp25 miliar rupiah.
“Dengan
capping bunga deposito oleh OJK sebesar 7,75 persen, kalau ditanya BCA bagaimana, ya sementara kita bertahan di 5,75 persen. Itu sudah 200 basis poin di bawah batas maksimum,” ujar Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jahja mengungkapkan tahun lalu perseroan telah menurunkan bunga depositonya secara bertahap. Hal itu dilakukan setelah perseroan memperhitungkan adanya kelebihan likuiditas dengan mengasumsikan pertumbuhan kredit hanya mencapai 12 persen.
“Pada awal tahun lalu, dana kita sangat liquid dan kita melihat ekonomi pada saat itu sedang lesu. Jadi
unlikely permintaan kredit akan tinggi,” tutur Jahja.
Suku bunga deposito BCA, ungkapnya, telah diturunkan sejak Februari hingga Oktober 2015 sebesar 25 basis poin.
“Berarti 200 basis poin kita turunkan sehingga suku bunga deposito kita yang tadinya tertinggi 7,75 persen sudah turun menjadi 5,75 persen,” ujarnya.
Kurang MenarikJahja mengakui dengan tingkat bunga 5,75 persen, produk deposito BCA menjadi kurang menarik dibandingkan kompetitor yang berani menawarkan lebih tinggi. Hal itu tercermin dari pertumbuhan dana deposito tahun lalu yang hanya naik 1,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi Rp113, 4 triliun.
Selain itu, lanjut Jahja, perseroan juga mulai menurunkan bunga kredit sejak tahun lalu. Saat ini, kata Jahja, beberapa kredit korporasi telah mendekati 10 persen. Selanjutnya, perseroan akan kembali melakukan penyesuaian suku bunga kredit agar bisa mencapai target OJK, satu digit di akhir tahun.
“Untuk KPR (Kredit Pemilikan Rumah) itu maksimal sudah 9,99 persen. Malah tiga tahun pertama sudah 8,88 persen dan tiga tahun berikutnya dijamin tidak lebih dari 9,99 persen. Jadi sudah
single digit,” ujarnya.
Sebagai informasi, per Maret 2016, OJK telah merevisi batas atas bunga deposito bank umum kegiatan usaha (BUKU) III dan BUKU IV. Batas atas suku bunga deposito BUKU III saat ini adalah 75 basis poin di atas suku bunga acuan Bank Indonesia (BI
rate). Sementara batas atas tingkat bunga deposito BUKU IV adalah 100 basis poin di atas BI
rate.
(gen)