Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo meresmikan beroperasinya 11 Pusat Logistik Berikat (PLB) pada Kamis (10/3) ini di kawasan industri milik PT Cipta Krida Bahari (CKB), Cakung, Jakarta Utara.
"Saya gembira saat ini telah siap 11 Pusat Logistik Berikat (PLB). Saya berharap pengusaha PLB mampu dan segera memindahkan penimbunan barang ekspor-impor yang tadinya di luar negeri ke Indonesia," kata Jokowi saat memberikan sambutan di PLB PT CKB.
Sebelas PLB tersebut, kata Jokowi di antaranya tersebar di Balikpapan, Kalimantan Timur; Cakung, Jakarta Utara; Denpasar, Bali; Cibitung, Jawa Barat; Merak, Banten; Karawang, Jawa Barat dan Cikarang, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi mengatakan pembangunan PLB terkait dengan upaya pemerintah untuk membangun sistem yang efisien demi menghadapi kompetisi ekonomi yang terjadi setiap saat. Tak hanya itu, sistem logistik di Indonesia juga tidak memadai yang menyebabkan bahan baku atau produk tertentu lebih sering ditimbun di luar negeri.
Jokowi mencontohkan misalnya untuk kapas. Selama ini Indonesia mampu memproduksi kapas namun untuk pusat logistiknya justru ada di luar Indonesia.
"Ambil kapas, kok di luar Indonesia. Saya tidak mau ini diteruskan. Lakukan apapun bawa logistik ke negara kita,” tegasnya.
Ke depan, Jokowi berharap PLB akan dibangun di seluruh daerah di Indonesia. Hal itu agar biaya logistik dan transportasi menjadi efisien.
"PLB di Indonesia juga diharapkan bisa menjadi pusat logistik di kawasan Asia Pasifik," ujar Jokowi.
Sementara itu, Presiden Direktur CKB Logistics Iman Sjafefi mengapresiasi langkah pemerintah dalam program CKB.
"Kami optimis Indonesia bisa menjadi pemimpin dalam distribusi terintegrasi di Asia Pasifik," katanya.
Sementara itu, CKB, ujarnya, ditunjuk menjadi pengelola PLB karena memiliki kesiapan dan rekam jejak baik.
"Kami didukung sertifikasi yang menyatakan perusahaan telah memenuhi standar di pasar logistik internasional," ujarnya.
Keberadaan Pusat Logistik Berikat (PLB) merupakan realisasi dari Paket Kebijakan Jilid II yang dikeluarkan Jokowi pada Oktober 2015.
Peraturan terkait PLB tercantum di dalam PP Nomor 85 tahun 2015 sebagai revisi PP 32 Tahun 2009 tentang Penimbunan Berikat. Selain itu, PLB juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat (PLB).
Untuk investor, pemerintah menyediakan lima insentif untuk menarik minat investor. Insentif tersebut di antaranya perusahaan yang menyimpan barang ke dalam PLB berhak mendapatkan penangguhan bea masuk.
Perusahaan juga tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) dan bea cukai. Tak hanya itu, barang yang dipindahkan dari satu PLB ke PLB lainnya juga berhak mendapatkan fasilitas serupa ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).
(gen)