Pengusaha Galangan Kapal Kecewa Insentif Pajak Salah Sasaran

CNN Indonesia
Kamis, 10 Mar 2016 12:10 WIB
Fasilitas PPN tidak dipungut untuk galangan kapal hanya berlaku untuk pembangunan kapal perang dan kapal pelayaran saja, bukan untuk semua jenis kapal.
Fasilitas PPN tidak dipungut untuk galangan kapal hanya berlaku untuk pembangunan kapal perang dan kapal pelayaran saja, bukan untuk semua jenis kapal. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) tidak puas dengan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut bagi industri galangan kapal beserta komponen impornya. Pasalnya apa yang diberikan oleh pemerintah, tidak sesuai dengan keinginan asosiasi.

Ketua Umum Iperindo Eddy Kurniawan Logam mengeluhkan petunjuk pelaksanaan (juklak) kebijakan di mana insentif tersebut hanya boleh diberikan bagi pembangunan kapal untuk keperluan Pertahanan dan Keamanan (Hankam) serta kapal pelayaran. Padahal menurutnya, saat ini permintaan kapal-kapal dari dalam negeri tidak ada yang digunakan untuk keperluan yang dimaksud.

"Juklak kebijakan itu ternyata tidak sesuai dengan apa yang asosiasi harapkan, karena sekarang hampir tidak ada pesanan untuk kapal pelayaran dan untuk hankam. Tahun ini pesanan kami kebanyakan bukan untuk itu," ujar Eddy ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (10/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN tidak dipungut hanya berlaku bagi transportasi yang diserahkan bagi Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun saat ini, tidak ada pesanan kapal untuk instansi-instansi yang dimaksud.

Kemenhub dan KKP

Eddy menjelaskan, saat ini permintaan industri galangan kapal dalam negeri dalam jumlah besar justru berasal dari lelang yang diadakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ia tidak menyebut secara rinci angka pesanannya, tapi rencananya Kemenhub akan melakukan tender bagi 60 kapal di tahun ini.

"Awalnya kami senang dengan peraturan ini, namun kami kecewa karena juklaknya setengah-setengah. Kami anggap juklak ini tidak mengganggu industri, tapi juga tidak membantu sama sekali," jelasnya.

Maka dari itu, ia berharap pemerintah mau memberikan fasilitas PPN tidak dipungut bagi seluruh kapal demi membantu industri. Eddy menambahkan, asosiasi juga telah bertemu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar mengabulkan keinginan asosiasi.

"Kami sudah bertemu Kemenkeu, kami jelaskan situasinya seperti apa. Kami juga telah membuat tim yang kini sedang membuat kajian lebih mendalam," tegas Eddy.

Sebagai informasi, kebijakan PPN tidak dipungut bagi industri galangan kapal tercantum di dalam paket kebijakan ekonomi jilid II yang diumumkan 29 September 2015 lalu yang tercantum di dalam PP 69 tahun 2015. Selain galangan kapal, industri transportasi lain yang menikmati fasilitas serupa adalah kereta api dan pesawat terbang.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER