Kemenhub Terbitkan Izin Kereta Cepat untuk 30 Tahun

CNN Indonesia
Kamis, 17 Mar 2016 21:42 WIB
Direktur Jenderal Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko menyatakan izin usaha ini dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 20 tahun.
Presiden RI Jokowi di depan model kereta cepat Jakarta-Bandung. (REUTERS/Garry Lotulung)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan menerbitkan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) usai meneken perjanjian konsesi kereta cepat Jakarta-Bandung kemarin.

Direktur Jenderal Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko menyatakan izin tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP 160 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Untuk Kereta Api Cepat antara Jakarta dan Bandung kepada PT Kereta Cepat Indonesia China tanggal 17 Maret 2016.

Hermanto menjelaskan, Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Untuk Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung ini berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun terhitung semenjak Keputusan Menteri Perhubungan ini terbit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Izin usaha ini dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 20 (dua puluh) tahun,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (17/3).

Ia menambahkan, pemegang Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum ini mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian.

Pemegang izin, lanjutnya, paling lama dalam 3 (tiga) tahun harus sudah menyelesaikan kegiatan perencanaan teknis, kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL, pengadaan tanah dan mengajukan izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebelum memulai pelaksanaan pembangunan fisik.

Selain itu, Hermanto menyatakan pemegang izin ini diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Kementerian Perhubungan selaku pemberi izin.

Lebih lanjut Hermanto memaparkan bahwa izin ini bisa saja dicabut apabila PT KCIC (selaku pemegang izin) tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang sudah diatur dalam peraturan menteri ini.

Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum ini juga akan dicabut jika dalam waktu 1 (satu) tahun setelah diberikannya Izin, PT KCIC tidak melakukan kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL.

Selain itu, izin usaha penyelenggaraan ini juga akan dicabut apabila jangka waktu 3 (tiga) tahun telah terlampaui, PT KCIC belum menyelesaikan kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL, dan tidak ada permohonan dari Badan Usaha untuk memperpanjang penyelesaian kegiatan tersebut.

“Kalau PT KCIC pailit, pasti kami cabut juga izinnya ini,” tegas Hermanto.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER