Menteri Susi Ancam Seret China ke Pengadilan Internasional

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Selasa, 22 Mar 2016 02:11 WIB
Hal itu akan dilakukan jika pihak China tetap bersikeras mengklaim wilayah perairan Natuna masuk dalam zona perikanan tradisional China.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, memberikan keterangan pers dikediaman, perihal penangkapan kapal pelaku ilegal fishing KM Kway Fey 10078, Jakarta, Minggu 20 Maret 2016. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penangkapan anak buah kapal pelaku illegal fishing berbendera China di perairan Natuna, Kepulauan Riau, berbuntut panjang. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke International Tribunal for the Law of the Sea atau Pengadilan Hukum Laut Internasional.

Susi mengancam akan menyerahkan masalah ini ke pengadilan internasional jika pihak China tetap bersikeras mengklaim wilayah perairan Natuna masuk dalam zona perikanan tradisional China.

"Kalau mereka tetap bersikeras, kami akan bawa ke tribunal international," kata Susi saat menggelar konferensi pers di kantornya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Senin (21/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susi telah melaporkan persoalan ini kepada Presiden Joko Widodo dan Kementerian Luar Negeri. Namun, menurutnya, presiden hingga kini belum berkomentar.

Sementara Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi, telah memanggil Kuasa Usaha Sementara Kedutaan Besar China di Jakarta, Sun Weide, untuk menyampaikan nota protes terkait insiden penangkapan kapal tersebut.

Menurut Susi, sejak November 2014, Indonesia dan China telah sepakat untuk memerangi pencurian ikan. Namun aksi yang dilakukan oleh kapal KAMU Kway Fey 10078 akhir pekan lalu menunjukkan sikap ambigu China.

"Dengan aksi kemarin, kami merasa seperti diinterupsi dan disabotase. Ini akan mengundang negara besar yang tidak berkaitan dengan isu di Laut China Selatan untuk ikutan meramaikan dan menjadi tidak kondusif lagi," ujarnya.

Selama ini China telah memasukkan sebagian perairan Natuna Indonesia yang berada di wilayah Laut China Selatan ke dalam peta teritorialnya. Wilayah itu disebut nine-dash line atau garis demarkasi yang digunakan pemerintah Republik Rakyat China untuk mengklaim sebagian besar wilayah Laut China Selatan.

Klaim China itu menjadi sengketa sejumlah negara di Asia dan mengundang kecaman sejumlah negara yang selama ini mempersengketakan pulau-pulau di Laut China Selatan. (gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER