Jakarta, CNN Indonesia -- Anak usaha PT Adaro Energy Tbk, yaitu PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) menyatakan telah memulai tahapan konstruksi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Batang, Jawa Tengah berkapasitas 2x1.000 MW, yang merupakan kerja sama pemerintah-swasta (KPS).
Presiden Direktur BPI Mohammad Effendi mengatakan, sebagai pihak penanggungjawab pembangunan dan pengoperasian PLTU Batang, manajemen telah memasang pengumuman di kantor desa dan sejumlah lokasi mengenai rencana pemasangan pagar yang dilakukan. Setelah proses pemagaran usai, area PLTU dinyatakan tertutup untuk umum.
“Seluruh proses pengadaan lahan juga telah terselesaikan dengan baik, bukan hanya untuk area pembangkit tetapi juga untuk gardu induk, dan jalur transmisi sepanjang 5,5 km juga sudah selesai seluruhnya,” jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, pengadaan lahan PLTU seluas 226 ha seluruhnya telah selesai dilakukan. Adapun proses konsinyasi dengan menerapkan UU No. 2/2012 pada 12.5 ha sisa lahan PLTU, dari total 226 ha lahan yang dibutuhkan juga telah diselesaikan dengan baik, dan dokumen hasil pembebasan lahan telah diserahkan dari BPN kepada PT PLN (Persero) pada 8 Desember 2015 lalu.
Sebagai tindaklanjut, PLN melakukan pemasangan papan informasi kepemilikan tanah PT PLN (Persero) pada 11 Januari 2016 di lokasi lahan yang telah dibebaskan tersebut. PT PLN (Persero) telah menitipkan dana konsinyasi untuk penggantian lahan di pengadilan negeri Batang.
“Pemilik tanah selanjutnya dapat mengambil uang pengganti di Pengadilan Negeri Batang,” kata Mohammad Effendi.
Permasalahan hukum yang sempat membelit terkait pengadaan sisa lahan juga telah terselesaikan dengan diumumkannya putusan Mahkamah Agung pada 29 Februari 2016 lalu yang menolak gugatan pembatalan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Sisa Lahan PLTU.
Terkait sejumlah isu lingkungan, Effendi menegaskan telah mendapatkan berbagai perijinan yang diperlukan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang melibatkan para ahli di bidangnya.
“Kami telah melalui serangkaian proses sertifikasi dan perijinan. Proses penilaian AMDAL melibatkan para ahli yang melakukan sejumlah analisa dan kami menuangkannya dalam dokumen AMDAL yang menjadi komitmen kami kepada masyarakat dan pemerintah. Pelaksanaannya juga terus dimonitor dan dievaluasi secara berkala,” urai Effendi lebih lanjut.
Wakil Bupati Batang Soetadi mengatakan PLTU ini adalah proyek nasional, untuk memenuhi kebutuhan nasional. Ia menjelaskan, listrik yang dihasilkan bukan hanya untuk orang Batang saja, tetapi menjadi pasokan listrik nasional.
Untuk diketahui, pembangunan PLTU Jawa Tengah merupakan bagian dari program elektrifikasi Jawa-Bali serta komitmen Pemerintah untuk merealisasikan penyediaan listrik sebesar 35.000 MW dalam jangka waktu 5 tahun (2014-2019).
Dengan dimulainya konstruksi, diharapkan PLTU Batang akan dapat beroperasi pada 2020 serta memasok kebutuhan listrik nasional yang kebutuhannya terus meningkat lebih dari 8 persen per tahun
"Penyelesaian PLTU ini sangat penting guna meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan investasinya di Batang. Iklim investasi yang positif dan kondusif akan berdampak sangat baik bagi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujar Soetadi.
Soetadi mengatakan PLTU nantinya juga dapat menyerap tenaga kerja lokal, sehingga terjadi transfer ilmu dan keterampilan untuk masyarakat Batang, berbagai peluang usaha juga akan terbuka.
“Masyarakat perlu peka untuk menangkap peluang usaha yang tercipta dengan hadirnya PLTU, misalnya dengan berbagai usaha pendukung aktivitas PLTU baik jasa maupun barang,” jelasnya.
(gir)