Menhub Jonan Wajibkan Uber, Grab, dan Gojek Uji KIR

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Kamis, 24 Mar 2016 16:05 WIB
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menentang pernyataan Menhub Jonan. Ia menilai Uber dan Grab masuk kategori perusahaan aplikasi transportasi rental.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjawab pertanyaan wartawan terkait regulasi angkutan umum berbasis online di Jakarta, Selasa (22/3). (Antara Foto/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan seluruh kendaraan trasportasi umum, termasuk yang berbasis aplikasi daring seperti Uber, Grab dan Gojek, wajib melakukan uji kendaraan bemotor (KIR).

Ia mengatakan izin uji KIR mutlak harus dimiliki oleh setiap moda transportasi umum tanpa terkecuali bagi yang berbasis aplikasi online. Hal itu tercantum jelas dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Saya percaya jika uji KIR itu dilakukan dengan benar akan sangat penting menjamin keselamatan penumpang transportasi umum," ujar Jonan saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Kamis (24/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jonan mengatakan pada dasarnya, KIR menjadi tanggung jawab penuh Dinas Perhubungan, di bawah Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah (Pemda). Karenanya, jika kendaraan yang telah diuji KIR tetap tidak bisa menjamin keselamatan penumpang, ia melimpahkan tanggung jawab itu kepada Pemda selaku regulator lokal.

"Itu tanggung jawab pemerintah daerah bukan di Kemenhub. "Kalau mau dihapuskan atau diubah, mungkin Dewan Perwakilan Rakyat yang mau usulkan. Saya tidak mau," tegasnya.

Ahok Menentang


Pernyataan Menhub Jonan langsung ditentang oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Menurut Ahok, transportasi berbasis aplikasi online, seperti Uber dan Grab, tidak perlu melalui mekanisme uji KIR. Sebab, perusahaan aplikasi layanan transportasi masuk dalam kategori moda transportasi rental.

"Masalahnya UU aturan kita terlambat mengantisipasi kemajuan zaman, ini kan bener kata si Uber atau Grab. Mereka bukan perusahaan taksi, tapi cuma 'calo' yang mempertemukan antara yang mau nyewa taksi dan nyewain taksi," katanya. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER