Jakarta, CNN Indonesia -- Grab Indonesia menyatakan hanya akan merekrut calon pengemudi GrabCar yang sudah menjadi anggota mitra perusahaan jasa transportasi. Hal itu dilakukan sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009, penyedia jasa transportasi itu harus berbadan hukum dan oleh karena itu tidak bisa individu. Untuk mengakomodir individu, mitra kami mendirikan koperasi sehingga individu-individu ini menjadi anggota dan menyediakan jasa transportasi atas nama koperasi," ujar Legal Manager Grab Indonesia Teddy Trianto Antono di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Rabu (23/3).
Teddy mengungkapkan, sebagai perusahaan aplikasi, Grab telah bermitra dengan Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI). Akta pendirian badan hukum koperasi PPRI telah disetujui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah minggu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berkomitmen juga agar segera mendorong mitra kami guna mendapatkan seluruh perizinan yang diperlukan untuk beroperasi sebagai angkutan," ujarnya.
Disebutkan Teddy, beberapa izin yang harus diurus antara lain izin usaha angkutan dan izin usaha angkutan sewa operasional. Sebagai kendaraan angkutan sewa, lanjutnya, armada GrabCar akan berpelat hitam.
"Masalah tarif, karena angkutan sewa maka berdasarkan kesepakatan antara pengguna dan penyedia jasa," ujarnya.
Selain itu, kendaraan sewa yang menjadi armada GrabCar juga harus melakukan uji kelayakan kendaraan (uji kir).
Lebih lanjut, Teddy menyatakan aplikasi Grab tetap akan beroperasi selama tidak ada perintah pemblokiran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kami melihat bahwa di sini ada kebutuhan masyarakat. Kedua, kami sangat memperhatikan kehidupan dari mitra kami yaitu si pengemudi. Ketiga, di sini ada
concept baru yang diperkenalkan yaitu
sharing economy, bahwa itu adalah konsep baru yang tidak mungkin bisa terelakkan," ujarnya.
(gir)