Bekraf Usul Insentif Pajak Bagi Pemodal Start-up

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 24 Mar 2016 22:44 WIB
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mendorong pengembangan modal ventura sebagai salah satu skema pendanaan pada usaha start-up.
Startup Tech, konferensi startup alias perusahaan rintisan digelar di Jakarta selama dua hari, mulai Rabu (26/11). Di ajang ini sejumlah perusahaan rintisan memamerkan produk terbarunya. (CNN INdonesia/Hani Nur Fajrina)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) merekomendasikan insentif pengurangan pajak bagi pemodal usaha rintisan (start-up) di Indonesia.

"Semangat untuk mendanai usaha start-up yang benar-benar pada fase awal itu harus didorong. Barangkali dengan kebijakan fiskal, tax incentive, misalkan, untuk investor-investor yang mau investasi ke start-up," tutur Deputi Akses Permodalan Bekraf, Fadjar Hutomo usai menghadiri acara Scale-Up Indonesia ke-3 di Hotel Shangrila, Jakarta, Kamis (24/3).

Sebelum diusulkan kepada Kementerian Keuangan, lanjut Fadjar, Bekraf akan menggandeng lembaga terkait seperti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk menyusun kajian usulan pemberian insentif pajak bagi pemodal usaha start-up.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap kajian selesai dalam waktu dekat, dalam satu hingga dua bulan," ujarnya.

Fadjar mengungkapkan pelaku bisnis start-up, seperti di bidang aplikasi teknologi, biasanya belum memiliki banyak aset sehingga sulit mendapatkan pinjaman perbankan. Sementara, usaha start-up relatif berisiko tinggi dan membutuhkan suntikan modal jangka panjang.

"Kalau bicara start-up, pemodalan yang dibutuhkan tidak biasa. Kenapa? Karena start-up ini tidak punya asset," ujarnya.

Menurut Fadjar, pemodal yang mendanai usaha start-up sebenarnya membantu tugas pemerintah. Ketika semakin banyak masyarakat yang menginvestasikan uangnya pada usaha start-up, dana yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berusaha semakin banyak.

"Analoginya seperti orang bayar zakat. Orang bayar zakat berhak mendapatkan pengurangan pajak, kenapa? Karena ketika orang semakin mengeluarkan zakatnya, ini kan ada aliran dana yang bergerak, ada dana yang bisa dimanfaatkan masyarakat sebagai penerima," ujarnya.

Bekraf, lanjut Fadjar, mendorong pengembangan modal ventura (venture capital) sebagai salah satu skema pendanaan pada usaha start-up. Usaha modal ventura telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Modal Ventura.

"Ini merupakan terobosan buat saya, dan saya sangat menyambut baik karena dengan POJK (35/2015) ini usaha modal ventura diperkenankan mengelola dana masyarakat yang investornya sejak awal sadar bahwa uangnya akan digunakan untuk invest ke start-up technology, start-up content creative yang memang high-risk," ujarnya.

Namun demikian, menurut Fadjar, pertumbuhan modal ventura di Indonesia tidak seperti yang diharapkan. Salah satu persoalan yag dihadapi pemodal ventura adalah masalah sumber dana.

"Sumber dana yang digunakan pemodal ventura kita ngga matching karena sumber dananya dari pinjaman perbankan juga, which is itu short term juga, (jangka waktu) tiga tahun," ujarnya.

Ke depan, lanjut Fadjar, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong pengumpulan dana kelolaan modal ventura, misalnya dengan memanfaatkan dana pensiun dan asuransi jangka panjang.

"Apabila dana kelolaan modal ventura semakin besar maka kesempatan melahirkan start-up, start up baru itu menjadi semakin besar juga," ujarnya. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER