Jakarta, CNN Indonesia -- PT Poca Aplikasi Maharddhi mencabut gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada PT XL Axiata Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Poca sebelumnya menggugat XL karena menolak membayar 80 persen kewajiban sebesar US$832.328 atas kontrak pembelian hardware milik perusahaan.
“Gugatan ditarik oleh Poca sebagai pemohon pada 28 Maret 2016, dan penyelesaian perselisihan akan dilakukan di luar pengadilan,” ujar Sekretaris Perusahaan XL Axiata Murni Nurdini dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, dikutip Selasa (29/3).
XL dan Poca sebelumnya membuat perjanjian kerjasama pada 5 Maret 2015 yang menunjuk Poca dalam pengadaan
hardware,
software,
service dan
support and mantainance service untuk XL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekerjaan atas perjanjian itu dibagi menjadi empat item yakni
hardware,
software,
service dan
support maintenance. Pengerjaannya pun dilaksanakan berdasarkan
purchase order (PO) masing-masing.
Berdasarkan PO pada 4 Maret 2015, XL telah memesan
hardware kepada Poca dengan total harga di luar pajak sebesar US$1,04 juta. Adapun pembayarannya dilakukan dalam dua tahap yakni pembayaran pertama sebesar 20 persen dari nilai PO
hardware dan wajib dibayar XL dalam waktu 30 hari terhitung sejak Poca menerima PO.
Lalu sisanya, 80 persen dari nilai PO wajib dibayar XL dalam tenggang waktu 30 hari sejak ditandatanganinya berita acara serah terima
hardware oleh Poca dan XL. Namun dalam perjalanannya, XL hanya membayar 20 persen dari total harga
hardware sebesar US$ 208,082 atau sekitar Rp 268,38 juta pada 25 Mei 2015.
“Kami memastikan hal tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha XL,” kata Murni.
(gen)