Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berharap proses akuisisi lahan industri swasta oleh Badan Layanan Umum (BLU) terealisasi tahun ini. Namun, hanya lahan industri yang kurang berkembang yang bisa dikuasai BLU.
Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Kemenperin, Imam Haryono mengatakan sudah seharusnya pengelolaan kawasan industri dilakukan oleh pemerintah sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Beleid tersebut menyebutkan, seluruh pembangunan industri harus dilakukan di kawasan industri.
"Di negara manapun, masalah kawasan industri ini kan di infrastruktur, jadi memang tugasnya pemerintah. Kan sudah didorong industri untuk membangun di kawasan industri, tapi mana kawasannya? Ini upaya kita. Makanya nanti bisa dilakukan akuisisi kepada lahan industri punya swasta," jelas Imam di Jakarta, Selasa (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, BLU tak bisa mengakuisisi lahan industri swasta yang sudah maju dan berkembang. Lahan yang rencananya akan diakuisisi adalah kawasan-kawasan industri milik swasta yang sulit berkembang selama bertahun-tahun dan tidak ada industri yang mau berinvestasi di kawasan itu.
"Nanti kami akan analisa lagi mekanisme akuisisinya seperti apa. Lalu kami juga akan mendata kawasan-kawasan industri swasta apa saja yang terlihat belum berkembang," tuturnya.
Kendati demikian, lanjutnya, upaya tersebut bisa dilakukan jika BLU sudah bisa mendapatkan penghasilan dari beberapa kawasan industri yang dikelolanya. Untuk itu, kawasan industri yang nanti dikelola oleh BLU masih akan berorientasi profit dalam jangka pendek.
Namun, Imam berjanji kawasan industri yang dikelola BLU nantinya akan mengedepankan aspek pertumbuhan industri, sehingga lambat laun kawasan-kawasan yang dinaungi BLU ini akan mengurangi harga sewa lahannya.
"Selain itu, di awal-awal kami tidak bisa mengontrol harga lahan karena saat ini pemerintah baru menguasai enam persen dari total seluruh lahan industri di Indonesia. Tapi BLU ini kan bukan profit oriented, tapi benefit oriented, nanti lama-lama memang harga lahan kawasan yang dikelola harus ditekan," jelasnya.
Melalui BLU ini, ia juga berharap mayoritas kawasan industri di Indonesia bisa dikelola oleh pemerintah. Namun, Imam belum berani mengatakan target persentase kawasan industri yang bisa dikelola pemerintah.
"Nanti berapa persennya tergantung kekuatan pemerintah juga. Memang kawasan industri ini tugasnya pemerintah, namun pemerintah tidak punya uang sehingga kami minta bantuan swasta. Namun pengembang swasta orientasinya bisnis, kami kan lebih ke penciptaan spillover effect," jelasnya.
Sebagai informasi, pembentukan BLU khusus kawasan industri ini tercantum di dalam pasal 46 Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang Kawasan Industri, yaitu PP Nomor 142 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 28 Desember 2015.
Beleid tersebut menjelaskan pembangunan dan pengelolaan kawasan industri yang diprakarsai pemerintah nantinya dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) di bidang penyediaan infrastruktur industri.
Apabila BLU ini sudah terbentuk, lanjut Imam, maka perizinan kawasan industri yang diprakarsai oleh Pemerintah bisa diajukan oleh BLU. Namun sambil menunggu BLU kawasan industri ini terbentuk, maka perizinan kawasan industri yang diprakarsai pemerintah diajukan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Menurut data Kemenperin, saat ini Indonesia memiliki 50.254 hektare kawasan industri existing, di mana sebesar 3.015 hektare dikelola oleh pemerintah via Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan 94 persen sisanya dikelola oleh pengembang swasta.
(ags)