BI Malah Restui Ditjen Pajak Intip Data Kartu Kredit

CNN Indonesia
Kamis, 31 Mar 2016 15:10 WIB
Menurut UU Perbankan, bank umum bisa menyerahkan data yang dibutuhkan kepentingan perpajakan, piutang, hingga kepentingan pengadilan.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas (kanan) bersama Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah (kiri). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) memberi lampu hijau atas rencana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) untuk menilik data nasabah pemilik kartu kredit. Deputi Gubernur BI Ronald Waas menyebut data perbankan bisa dibuka apabila untuk kepentingan nasional yang telah disetujui otoritas.

"Semua Undang-Undang yang mengatur kerahasiaan data membuka kemungkinan kalau untuk kepentingan nasional maka dapat dibuka, dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) misalnya," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas di Jakarta, Kamis (31/3).

Selama ini, menurut Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan), rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari definisi tersebut, diatur pula rahasia bank terkait nasabah penyimpan. Data nasabah dapat berupa nama atau nomor telpon termasuk sebagai keterangan mengenai nasabah penyimpan di bank yang wajib dirahasiakan.

Akan tetapi, ada beberapa pengecualian bagi bank untuk memberikan rahasia bank itu, yaitu untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada negara hingga kepentingan pengadilan dalam memutus perkara pidana dan perdata.

Di dalam pasal 41 ayat 1, untuk kepentingan perpajakan sendiri pimpinan BI atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak.

"Kalau itu dilakukan bukan secara umum, tidak ada masalah," kata Ronald.

Meski peraturan tersebut berpotensi menurunkan jumlah penggunaan kartu kredit, Ronald enggan berasumsi lebih jauh.

"Saya belum berani bicara, karena itu saya harus lihat data. Kalau memang tren nya turun baru saya berani," katanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER