BEI Akan Minta Penjelasan Manajemen Agung Podomoro

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Senin, 04 Apr 2016 13:22 WIB
Bursa Efek Indonesia menyatakan jajarannya akan meminta penjelasan terkait efek kasus suap proyek reklamasi terhadap kinerja Agung Podomoro.
Jajaran direksi PT Bursa Efek Indonesia masa bakti 2015-2018. (CNN Indonesia/Giras Pasopati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas pasar modal dalam negeri, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bakal meminta penjelasan kepada manajemen PT Agung Podomoro Land Tbk terkait kasus suap proyek reklamasi yang menyeret Direktur Utama pengembang properti tersebut.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat mengatakan jajarannya telah menerima informasi awal dari manajemen Agung Podomoro perihal kasus hukum yang menimpa pucuk pimpinan perusahaan tersebut.

“Untuk sementara, kami telah menerima penjelasan awal dari manajemen Agung Podomoro terkait kasus suap tersebut, melalui keterbukaan informasi,” ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (4/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samsul menambahkan, saat ini jajarannya akan terus mengikuti dan memantau perkembangan kasus tersebut. Ia menyatakan, dalam waktu dekat BEI akan meminta penjelasan kepada manajemen Agung Podomoro secara resmi.

“Nanti kami akan mengirim surat permintaan penjelasan tentang kasus tersebut. Kami akan tanya apa saja efeknya terhadap kinerja perusahaan ke depan,” ungkapnya.

Ia mengaku, jajarannya masih mengkaji keputusan yang akan diambil jika situasi yang menimpa Agung Podomoro semakin buruk. Namun untuk saat ini, Samsul menyatakan BEI belum berencana mengambil sikap atas kasus yang menimpa perusahaan properti itu.

“Saat ini masih kita pantau terus, belum ada keputusan untuk melakukan suspensi saham. Namun jika nanti pergerakan saham Agung Podomoro semakin signifikan, maka suspensi bisa saja dilakukan,” jelasnya.

Untuk diketahui, harga saham Agung Podomoro dibuka merosot pada perdagangan Senin (4/4) karena terhantam sentimen kasus suap proyek reklamasi tersebut.

Berdasarkan data perdagangan, harga saham Agung Podomoro dibuka meluncur turun 8,33 persen ke level Rp275 per lembar, dari penutupan di akhir pekan lalu di angka Rp300 per lembar. Sementara, hingga pukul 9.30 WIB, harga saham telah melemah 10 persen atau di batas maksimal penurunan, ke level Rp270 per lembar.

“Sentimen kasus hukum seperti ini membuat orang tidak lagi melihat fundamental perusahaan. Namun memang ada kekhawatiran jika kasus tersebut bisa membuat fundamental perusahaan terganggu, meski tidak dalam jangka pendek,” ujar Kepala Riset First Asia Capital David Sutyanto saat dihubungi CNNIndonesia.com.

David menjelaskan, proyek reklamasi Agung Podomoro yang terkena kasus suap tersebut merupakan proyek jangka panjang. Ia menilai jika memang bermasalah, maka kinerja Agung Podomoro dalam jangka panjang akan mengalami hambatan.

“Kinerjanya bakal terhambat. Karena kan ini proyek jangka panjang. Proyek reklamasi kan 5 tahun ke atas,” jelasnya.

Lebih lanjut, terkait periode pelemahan saham, David menilai tidak ada rumus pasti sampai sejauh mana penurunan akan terjadi. Menurutnya, selama belum ada kejelasan putusan hukum, saham Agung Podomoro akan berfluktuasi.

“Setidaknya dalam 2-3 hari, harga saham akan mengalami penurunan tajam. Tapi nanti kita lihat bagaimana keputusan hukum. Selama belum ada kejelasan putusan, maka harga saham akan fuktuatif,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha menyatakan Direktur Utama Agung Podomoro Ariesman Widjaja menyerahkan diri usai menghubungi penyidik KPK. Ariesman menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK.

"Dia menyerahkan diri. Tadi menghubungi KPK," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta belum lama ini.

Ariesman diduga menjadi inisiator suap kepada Sanusi agar dapat mempengaruhi pembahasan Rancangan Pembahasan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, Ariesman disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER