Jakarta, CNN Indonesia -- PT Muara Wisesa Samudera, anak usaha pengembang properti PT Agung Podomoro Land Tbk menegaskan, sampai saat ini belum melakukan reklamasi Pulau G (Pluit City) meskipun perusahaan telah mengantongi izin reklamasi senilai Rp 4,9 triliun dari total proyek pengembangan mencapai Rp 50 triliun ini.
“Sampai saat ini kami belum melakukan aktivitas dalam pengerjaan reklamasi Pulau G. Kami sedang mempersiapkan segala sesuatunya agar semuanya dapat berjalan dengan baik,” ujar Corporate Communication Pluit City, Pramono di Jakarta, Kamis (17/9).
Pramono menyesalkan adanya pihak yang menyebutkan perseroan telah melakukan aktivitas pengerjaan reklamasi Pulau G. Ia juga membantah pemberitaan terkait dangkalnya areal tangkapan ikan bagi nelayan di Teluk Jakarta akibat proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pemberitaan itu terlalu mengada-ada tanpa dasar yang jelas. Silakan lihat sendiri lokasi kami di Pulau G. Sampai saat ini belum ada pembangunan yang kami lakukan,” tuturnya.
Ia juga menepis tudingan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pegiat lingkungan yang mengatakan proyek reklamasi Pulau G membuat empat pulau di Kepulauan Seribu hilang.
“Tuduhan tersebut terlalu tendensius, bagaimana pulau dapat hilang jika kami belum melakukan apa-apa,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan reklamasi, Pramono mengaku pihaknya sudah mengantongi sejumlah perizinan yang menjad pegangan untuk memulai aktivitas pengerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan menjalankan sesuatunya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sebagai pengembang yang berpengalaman kami sangat optimistis dapat mengerjakan proyek dengan baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pramono menilai Pemprov DKI memiliki alasan yang sangat jelas mengapa reklamasi Pantai Utara Jakarta penting untuk dilakukan dalam rangka menopang pembangunan Ibu Kota.
“Dengan tingkat kepadatan penduduk yang semakin tinggi, sedangkan daya tampung wilayah yang terbatas, reklamasi menjad salah satu solusi,” katanya.
Lurah Muara Angke, H. Purnomo, menyatakan manajeman Pluit City kontributif dalam berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Ia juga menilai perseroan banyak menyerap warga sekitar sebagai tenaga kerja.
“Keberadaan Pluit City saya pikir cukup positif melihat peran aktif perusahaan. Penduduk sekitar juga banyak yang bekerja di sana,” ujarnya.
Seperti diketahui, izin pelaksanaan reklamasi Pulau G berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut, pelaksanaan reklamasi yang dimaksudkan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil reklamasi untuk pembentukan pulau baru.
Pluit City berjarak sekitar 300 meter dari pesisir pantai utara Jakarta. Pulau buatan ini bakal terhubung dengan jembatan di proyek Green Bay Pluit yang juga dikembangkan Agung Podomoro.
(ags/gen)