OJK: RUU JPSK Berfokus Pada Penyelamatan di Saat Krisis
Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 08 Mar 2016 13:46 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU-JPSK) yang bakal dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat akan berfokus pada pentingnya proses penyelamatan industri keuangan (bail in) dari pihak internal perusahaan.
Di mana upaya penyelematan sendiri akan dilakukan pada saat terjadi krisis keuangan.
“Jadi (RUU JPSK) lebih banyak menekankan bagaimana penyelesaian (masalah) bank itu diselesaikan dari dalam, dari pihak-pihak yang terkait di dalam. Bukan di bail out oleh orang luar atau pemerintah,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad usai menghadiri sebuah acara di Hotel Double Tree, Jakarta, Selasa (8/3).
Muliaman mengungkapkan, sebagai regulator OJK memiliki tugas sentral dalam rangka menjaga industri keuangan nasional.
Sebab, dengan mengemban tugas pengawasan sekaligus melakukan bail in jajaran OJK memiliki kewenangan dalam menentukan arah kebijakan demi menjaga stabilitas kondisi keuangan di Indonesia.
Di mana badan ini juga berwenang merumuskan seperangkat aturan pokok dan turunan dari RUU JPSK dalam rangka memperkuat sistem keuangan nasional dan mencegah terjadinya krisis yang disebabkan oleh faktor internal.
“Nanti akan dituangkan dalam berbagai macam aturan oleh POJK (Peraturan OJK) untuk menjelaskan bail in itu apa,” tuturnya.
Menyusul pengesahan UU JPSK baru, Muliaman berharap finalisasi terhadap draf RUU JPSK bisa rampung dalam waktu dekat.
Ini dimaksudkan agar pembahasan RUU JPSK bisa segera dimulai dan diimplementasikan oleh pelaku usaha keuangan.
“Kemarin kan rapat di DPR (Gedung Dewan Perwakilan Rakyat) untuk memfinalisasi beberapa pasal (RUU JPSK) yang masih perlu waktu untuk didalami. Minggu depan kita dijanjikan untuk finalisasi,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Pemerintah dan DPR telah membentuk Panitia Kerja RUU JPSK sejak November 2015 untuk membahas sekitar sembilan masalah pokok dan 409 daftar inventarisasi masalah (DIM).
Tahun ini, RUU JPSK merupakan salah satu dari 40 RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. (dim/gen)
Di mana upaya penyelematan sendiri akan dilakukan pada saat terjadi krisis keuangan.
“Jadi (RUU JPSK) lebih banyak menekankan bagaimana penyelesaian (masalah) bank itu diselesaikan dari dalam, dari pihak-pihak yang terkait di dalam. Bukan di bail out oleh orang luar atau pemerintah,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad usai menghadiri sebuah acara di Hotel Double Tree, Jakarta, Selasa (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, dengan mengemban tugas pengawasan sekaligus melakukan bail in jajaran OJK memiliki kewenangan dalam menentukan arah kebijakan demi menjaga stabilitas kondisi keuangan di Indonesia.
“Nanti akan dituangkan dalam berbagai macam aturan oleh POJK (Peraturan OJK) untuk menjelaskan bail in itu apa,” tuturnya.
Menyusul pengesahan UU JPSK baru, Muliaman berharap finalisasi terhadap draf RUU JPSK bisa rampung dalam waktu dekat.
Ini dimaksudkan agar pembahasan RUU JPSK bisa segera dimulai dan diimplementasikan oleh pelaku usaha keuangan.
“Kemarin kan rapat di DPR (Gedung Dewan Perwakilan Rakyat) untuk memfinalisasi beberapa pasal (RUU JPSK) yang masih perlu waktu untuk didalami. Minggu depan kita dijanjikan untuk finalisasi,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Pemerintah dan DPR telah membentuk Panitia Kerja RUU JPSK sejak November 2015 untuk membahas sekitar sembilan masalah pokok dan 409 daftar inventarisasi masalah (DIM).
Tahun ini, RUU JPSK merupakan salah satu dari 40 RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. (dim/gen)