Serap Surat Utang Pemerintah, OJK Bakal Rilis Tabungan Pos

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 08 Mar 2016 16:09 WIB
Tabungan Pos nantinya bisa digunakan untuk membeli surat utang pemerintah sehingga porsi investor dalam negeri lebih tinggi dibanding asing.
Tabungan Pos nantinya bisa digunakan untuk membeli surat utang pemerintah sehingga porsi investor dalam negeri lebih tinggi dibanding asing. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan layanan tabungan melalui kantor PT Pos Indonesia atau Tabungan Pos tahun ini. Sebagai tahap awal, layanan tabungan pos akan tersedia di Pulau Jawa dan Bali.

“Insya Allah di 2016 ini, bersama pemerintah, kami akan melahirkan Tabungan Pos,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa (8/3).

Sebelumnya, Pos Indonesia telah melayani layanan simpanan tabungan, bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk, dengan mengusung produk ‘Batara’. Berbeda dengan Batara, Tabungan Pos memungkinankan Pos Indonesia menghimpun simpanan tanpa harus terafiliasi dengan bank.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mendorong keuangan inklusif, simpanan Tabungan Pos juga diarahkan untuk membeli surat utang (obligasi) pemerintah. Hal itu, sesuai dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan porsi investor dalam negeri dibandingkan investor asing.

“Dia (uang simpanan) tidak bisa digunakan untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat. Jadi hanya untuk menopang kebijakan fiskal,” ujarnya.

Dengan lebih dari 4 ribu cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, Firdaus menilai kantor pos memiliki potensi menghimpun dana yang luar biasa. Praktik sejenis telah dibuktikan di beberapa negara. “Bahkan di Jepang, pangsa pasar Tabungan Pos mencapai 20 persen dari perbankan. Luar biasa dahsyatnya,” ujar Firdaus.

Saat ini, OJK masih berkoordinasi dengan kementerian terkait mekanisme tabungan pos diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pasalnya, pemerintah harus merevisi dua peraturan pemerintah (PP) terkait bidang usaha Pos Indonesia.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Dumoly F. Pardede menambahkan potensi raupan dana dari Tabungan Pos bisa mencapai Rp400 triliun per tahun dengan mempertimbangkan aktivitas pengiriman uang melalui kantor pos selama ini. Berdasarkan catatannya, remitansi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui kantor pos telah mencapai seratus triliun rupiah per tahun.

“Saya kira potensi Rp100 triliun ke Rp200 triliun masuk akal. Kenapa? Karena mereka (Pos Indonesia) juga melakukan logistik sama wesel dan lain-lain. Mungkin bisa Rp400 triliun lah kami harus mengarah ke sana,” ujarnya.

Asuransi Pos

Firdaus menyebutkan, selain produk simpanan, Pos Indonesia nantinya juga diarahkan untuk memberikan layanan asuransi. Sama halnya dengan Tabungan Pos, himpunan dana Asuransi Pos juga diperuntukkan untuk membeli obligasi pemerintah.

“Kita sedang menyiapkan aturan, apakah dia (Pos Indonesia) akan bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau kami akan bikin dia juga mengelola dana asuransi. Artinya, dia bisa menjual asuransi, terutama asuransi mikro,” ujarnya. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER