OJK Bakal Tertibkan Layanan Pinjaman Uang Online

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 08 Mar 2016 15:44 WIB
Meski akan menerbitkan aturan, OJK mengaku tidak bisa mengatur besaran bunga yang ditetapkan pemberi pinjaman uang online.
Meski akan menerbitkan aturan, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengaku tidak bisa mengatur besaran bunga yang ditetapkan pemberi pinjaman uang online. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur situs online penyedia layanan pembiayaan jangka pendek non perbankan dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK). Suku bunga super tinggi yang dibebankan oleh kreditur pemberi pinjaman online sempat mendapat perhatian masyarakat sejak layanan tersebut pertamakali muncul pertengahan 2015 lalu.

“Situs online penyedia layanan pembiayaan jangka pendek itu akan kita atur. Nantinya harus dibuatkan POJK dan akan diatur dalam industri keuangan non bank,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa (8/3).

Firdaus mengungkapkan perwakilan dari beberapa pemilik situs pembiayaan, diantaranya uangteman.com dan modalku.com, telah bertemu dengannya guna menjelaskan proses bisnis pembiayaan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Mereka (pengelola situs) juga mengundang saya untuk datang ke operational room (ruang beroperasi) tapi saya belum sempat saja,” ujarnya.

Dijelaskan Firdaus, pembiayaan melalui media online itu diberikan untuk jangka pendek, mulai dari sepuluh hari hingga sebulan. Jumlah pinjaman yang bisa dikucurkan maksimal berkisar Rp2 juta – Rp2,5 juta.

“Dalam tempo dua jam pinjaman bisa dicairkan,” ujar Firdaus.

OJK menurutnya maklum suku bunga pinjaman yang ditawrkan oleh situs pembiayaan lebih tinggi dari perbankan maupun perusahaan pembiayaan. Pasalnya, peminjam tidak perlu menyertakan agunan.

Selain itu, pemberi pinjaman juga tidak bertemu langsung dengan calon peminjam uang. Kendati memiliki tim verifikasi, pemberi pinjaman hanya menggunakan informasi yang dicantumkan calon peminjam dalam dokumen aplikasi yang diisi secara online.

“Untuk pinjaman sepuluh hari itu (bunganya) bisa sepuluh persen, tiga puluh hari itu bisa tiga puluh persen. Kalau ditanya mahal, (bunganya) mahal juga,” ujarnya.

Firdaus mengaku tidak bisa mengatur besaran bunga yang ditetapkan oleh pemberi pinjaman. Namun, tingkat bunga akan turun seiring dengan meningkatnya suplai likuiditas di pasar.

“Sebentar lagi kan perizinan mengenai pegadaian, misalnya, (perizinan) gadai swasta akan kita keluarkan. Itu akan menambah likuditas di masyarakat. Selain itu, perusahaan pembiayaan juga bisa memberikan pinjaman multiguna,” ujarnya. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER