Menkeu: Tax Amnesty Pintu Masuk Telusuri Aset Wajib Pajak

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 05 Apr 2016 12:11 WIB
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menegaskan tax amnesty akan menjadi prioritas utama pemerintah sebelum menindak pengemplang pajak secara hukum.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan sambutan pada acara Penghargaan Tokoh Finansial Indonesia 2015 di Jakarta, Rabu (16/12). (Antara Foto/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menilai kebijakan pengampunan pidana pajak atau tax amnesty bisa menjadi alat untuk menindaklanjuti bocoran data investasi Mossack Fonseca atau Panama Papers.

Karenanya, ia mengharapkan Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty bisa dibahas dan diundangkan segera oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"(Tax amnesty) itu akan dijadikan pintu masuk agar mereka mau membawa uangnya kembali ke Indonesia," ujar Bambang di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (5/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, tax amnesty akan menjadi prioritas utama pemerintah pada tahun ini sebelum tindakan hukum benar-benar ditegakkan.

Pasca tax amnesty berakhir, Bambang memastikan setiap upaya penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak akan dikenakan sanksi, mulai dari denda atau pinalti hingga kurungan penjara.

"Kita punya punya ketentuan undang-undang, maksimum pinalti (denda) 48 persen (dari total tunggakan pajak)," jelasnya.


Sebelumnya, sebanyak 11,5 juta dokumen investasi berkapasitas 2,6 terabit milik Mossack Fonseca bocor ke media Jerman, Suddeutsche Zeitung dan dibagikan kepada ICIJ, untuk kemudian diselidiki oleh lebih dari 100 grup media di dunia.

Dokumen yang diberi label "Panama Papers" itu mengarah kepada 214 ribu entitas perusahaan di banyak negara. Mossack Fonseca sendiri memiliki cabang di lebih dari 35 negara. Dokumen itu menyebutkan nama 140 tokoh politik, termasuk 12 pemimpin atau bekas pemimpin negara.

Disebutkan pula dalam dokumen tersebut 2.960 nama wajib pajak Indonesia yang tercatat sebagai klien dari 43 perusahaan offshore yang terafiliasi dengan Mossack Fonseca.
Berdasarkan literatur, perusahaan offshore adalah perusahaan yang beroperasi di mancanegara dan dibentuk guna mengkapitalisasi modal para kliennya. Dalam konteks Mossack Fonseca, dana yang dipercayakan para kilennya diputar oleh perusahaan offshore di negara-negara yang memberikan fasilitas perpajakan (tax haven). (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER