Agung Podomoro Mengaku Belum Pasarkan Proyek Reklamasi

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Selasa, 05 Apr 2016 15:32 WIB
Perseroan melalui anak usahanya PT Muara Wisesa Samudra baru melakukan market pre-test atau pengumpulan daftar minat dari loyal customers.
Batas proyek reklamasi Pulau G yang rencananya bakal dikerjakan oleh PT Agung Podomoro Land Tbk melalui anak usahanya PT Muara Wisesa Samudra, Pluit, Jakarta, Kamis, 17 September 2015. (CNN Indonesia/Giras Pasopati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Manajemen PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menegaskan bahwa perusahaan belum melakukan pemasaran proyek reklamasi Pulau G atau Pluit City yang kini tersangkut kasus suap.

Sekretaris Perusahaan Agung Podomoro Justini Omas mengatakan perusahaan melalui anak usahanya belum melakukan pemasaran ataupun menerima dana dari pembeli. Ia mengaku yang telah dilakukan manajemen hanyalah pengumpulan daftar minat.

“Yang dilakukan PT Muara Wisesa Samudra (MWS) selaku entitas Anak dengan kepemilikan tidak langsung melalui PT Kencana Unggul Sukses baru market pre-test atau pengumpulan daftar minat dari prime dan loyal customers APLN,” tulisnya melalui surat elektronik kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Justini juga mengkonfirmasi bahwa perusahaan sudah memiliki izin reklamasi. Adanya izin tersebut menjadi acuan perusahaan untuk mulai melakukan konstruksi pulau buatan tersebut.

“Terkait izin proyek reklamasi, per sekarang ini kami sudah memperoleh izin (pelaksanaan) reklamasi Pulau G yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta pada akhir Desember 2014. Dengan izin tersebut kami dapat mulai melakukan pembangunan/pembuatan pulau, dan itulah yang kami lakukan pada tahap sekarang ini, yaitu pembuatan pulau,” jelasnya.

Terkait kabar adanya kemungkinan kerjasama perusahaan dengan Agung Sedayu, Justini membantah hal tersebut. Ia menyatakan Agung Podomoro tidak memiliki proyek kerjasama dengan Agung Sedayu.

“APLN tidak bekerja sama dengan Agung Sedayu dalam proyek reklamasi Pulau G. Saat ini APLN juga tidak ada bekerja sama dengan Agung Sedayu di proyek-proyek lainnya,” ungkapnya.

Sayangnya, Justini belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait permasalahan hukum yang menimpa Direktur Utama perseroan. Ia juga tidak bisa memberikan informasi mengenai kemungkinan adanya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terkait hal tersebut.

“Hal-hal lain yang terkait permasalahan hukum terhadap Direktur Utama APLN, kami belum dapat memberikan tanggapan apapun pada sekarang ini, termasuk mengenai rencana RUPSLB yang ditanyakan,” kata Justini.

Sebelumnya, otoritas pasar modal dalam negeri, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bakal meminta penjelasan kepada manajemen Agung Podomoro terkait kasus suap proyek reklamasi yang menyeret Direktur Utama pengembang properti tersebut.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat mengatakan saat ini jajarannya akan terus mengikuti dan memantau perkembangan kasus tersebut. Ia menyatakan, dalam waktu dekat BEI akan meminta penjelasan kepada manajemen Agung Podomoro secara resmi.

“Nanti kami akan mengirim surat permintaan penjelasan tentang kasus tersebut. Kami akan tanya apa saja efeknya terhadap kinerja perusahaan ke depan,” ungkapnya kemarin.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha menyatakan Direktur Utama Agung Podomoro Ariesman Widjaja menyerahkan diri usai menghubungi penyidik KPK. Ariesman menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK.

"Dia menyerahkan diri. Tadi menghubungi KPK," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta belum lama ini.

Ariesman diduga menjadi inisiator suap kepada Sanusi agar dapat mempengaruhi pembahasan Rancangan Pembahasan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, Ariesman disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER