Pemerintah Satukan Izin Pembangunan Smelter di Bawah BKPM

CNN Indonesia
Kamis, 07 Apr 2016 18:01 WIB
Selama ini ada dua kementerian yang menerbitkan izin pembangunan smelter yaitu Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian.
Selama ini ada dua kementerian yang menerbitkan izin pembangunan smelter yaitu Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian. (REUTERS/Yusuf Ahmad).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan membenahi regulasi izin pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Hal itu dilakukan untuk mendorong program hilirisasi hasil tambang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan selama ini ada dua kementerian yang menerbitkan izin pembangunan smelter yaitu Kementerian ESDM untuk Izin Usaha Pertambangan (UP) Operasi Produksi Khusus dan Kementerian Industri untuk Izin Usaha Industri (IUI).

Melihat hal itu, pemerintah ingin menyatukan prosesnya untuk mempermudah investor dalam mengurus perizinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Nanti akan dipayungi oleh Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM),” tutur Sudirman usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/4).

Menurut Sudirman, pemerintah akan konsisten menjalankan upaya hilirisasi hasil tambang. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2014, produk hasil pengolahan enam komoditas mineral logam (tembaga, mangan, seng, timbal, timah dan besi) tidak bisa dijual ke luar negeri mulai 12 Januari 2017.

Senada dengan Sudirman, Menteri Perindustrian Saleh Husin juga mendukung upaya konsolidasi pengurusan izin pembangunan smelter. Menurutnya, perkembangan pembangunan smelter di dalam negeri cukup bagus.

“Saat ini sudah 20 smelter berproduksi,” ujar Saleh.

Secara terpisah, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan sebagai insentif fiskal, pengusaha smelter telah mendapatkan akses untuk menikmati tax allowance, tapi tidak tax holiday. Pasalnya, industri smelter tidak memberikan nilai tambah (value added) pada produknya.

“Kalau (bijih) itu diolah lagi lebih detail jadi barang yang bernilai tinggi nilainya itu baru bisa dipertimbangkan untuk mendapatkan tax holiday,” ujar Bambang secara terpisah.

Dalam rapat koordinasi itu, pemerintah juga membahas soal pengenaan royalti terhadap industri pertambangan.

“Royalti harus diambil di hulu, bukan pada industri pengolahannya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER