Sanksi Dumping Impor Baja 3 Negara Diperpanjang 3 Tahun

CNN Indonesia
Senin, 11 Apr 2016 08:24 WIB
Bea Masuk Anti Dumping dikenakan bervariasi atas impor plat baja dari Singapura (12,5 persen), Ukraina (12,33 persen), dan China (10.47 persen).
Ilustrasi produk baja lembaran. (Dok. Krakatau Steel)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan memperpanjang tiga tahun sanksi pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap impor produk plat baja lembaran canai panas  (hot rolled plate) asal China, Singapura, dan Ukraina.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 50/PMK.010/2016 yang terbit pada 31 Maret 2016,  tarif BMAD dikenakan bervariasi tergantung asal negara pengekspor terhitung sejak 1 April 2016 hingga 31 Maret 2019.  Tarif tertinggi BMAD dikenakan atas impor hot rolled plate dari Singapura, yakni sebesar 12,5 persen. Sedangkan tarif BMAD untuk produk serupa dari Ukraina ditetapkan sebesar 12,33 persen dan dari China 10,47 persen.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan, perpanjangan sanksi dilakukan berdasarkan rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Rekomendasi KADI dibuat setelah menerima permohonan peninjauan kembali dan perpanjangan kebijakan BMAD atas impor produk baja dari ketiga negara tersebut, yang habis masa berlakunya per 1 April 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KADI melakukan penyelidikan sunset review mengenai kemungkinan dumping dan kerugian masih tetap berlanjut dan/ atau dumping dan  kerugian akan berulang kembali, jika pengenaan anti dumping dihentikan," ujar Menkeu seperti dikutip dari salinan PMK tersebut.

Produk hot rolled plate yang terdaftar dalam pos tarif 7208.51.00.00  dan 7208.52.00.00 merupakan Produk canai lantaian dari  besi  atau baja dengan lebar 600 mm dengan ketebalan maksimal 10 mm.

Menurut Bambang, sanksi BMAD yang dikenakan merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau tambahan atas bea masuk preferensi dalam kerangka perjanjian dagang internasional.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER