Pemerintah Janjikan Insentif Fiskal Bagi Pelaku Usaha di KEK
Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 08 Apr 2016 19:42 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan) didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kiri) memaparrkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap XI di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/3). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan memberikan sejumlah kemudahan bagi pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berupa fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai kepada industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, untuk kemudahan di sektor perpajakan, pemerintah akan memberikan fasilitas berbentuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dalam beberapa waktu tertentu atau tax holiday dan tax allowance.
Pengurangan PPh Badan sendiri tidak hanya diberikan untuk wajib pajak badan baru yang melakukan investasi baru di KEK, melainkan juga untuk perluasan usaha sejauh masih dalam lingkup kegiatan utama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmin menerangkan hal itu dilakukan untuk memberikan kesan pada pengusaha bahwa mudah untuk berusaha di Indonesia dengan catatan konsep perluasan usaha dibarengi dengan upaya pembukuan yang terpisah dari investasi sebelumnya.
"Selain itu, harus dicari metode pemeriksaan costing-nya,” ujar pria yang juga menjabat Ketua Dewan Nasional KEK di Jakarta, Jumat(8/4).
Selain itu, Darmin bilang dalam rapat koordinasi yang digelar di kantornya itu turut pula dibahas ihwal relaksasi pemakaian barang modal dari relokasi negara lain, serta kewajiban pemakaian produksi dalam negeri.
Hal ini menjadi bahasan lantaran KEK berada di wilayah yang perekonomiannya belum berkembang.
Ada pun pemerintah katanya, juga akan mempersingkat pengajuan sejumlah insentif melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan tembusan administrator KEK.
Hal yang sama juga berlaku untuk pengajuan tax allowance. Di mana pemberian fasilitas ini berikut kemudahan berusaha di KEK juga diberikan untuk pelaku usaha yang bergerak di perdagangan barang-barang impor.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015, barang asal impor harus dilengkapi dokumen pendukung dan surat keterangan tentang kandungan nilai lokal yang diterbitkan oleh instansi penerbit surat keterangan asal di KEK.
Surat keterangan asal ini diperlukan untuk mendapatkan tarif bea masuk nol persen selama barang hasil produksi itu memiliki tingkat kandungan dalam negeri 40 persen.
Sementara untuk barang yang dikeluarkan ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), harus dilengkapi dengan surat keterangan nilai kandungan lokal yang diterbitkan oleh instansi penerbit Surat Keterangan Asal yaitu Administrator KEK.
Guna menyederhanakan prosesnya, Kementerian Perindustrian diminta untuk mendelegasikan urusan itu kepada administrator KEK sebagai pejabat penerbit Surat Keterangan Nilai Kandungan Lokal.
Untuk itu, kapasitas SDM administrator KEK perlu ditingkatkan melalui sertifikasi dan penyediaan sistem.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah telah menetapkan sembilan KEK yaitu KEK Sei Mangkei dengan kegiatan utama pengolahan sawit dan karet; KEK Tanjung Lesung dengan kegiatan utama pariwisata; KEK Palu dengan kegiatan utama pengolahan nikel dan bijih besi, kakao, rumput laut, rotan.
Tak hanya itu, pemerintah juga telah menetapkan KEK Bitung dengan kegiatan utama pengolahan kelapa, perikanan, farmasi; KEK Morotai dengan kegiatan utama perikanan, pariwisata, logistik, KEK Tanjung Api-Api dengan kegiatan utama pengolahan karet, kelapa sawit, petrokimia.
Di samping, terdapat pula KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan dengan kegiatan utama pengolahan kelapa sawit, kayu; KEK Mandalika dengan kegiatan utama pariwisata; dan KEK Tanjung Kelayang dengan kegiatan utama pariwisata.