Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menyatakan pernah mencoba langsung salah satu jasa transportasi berbasis aplikasi online untuk merasakan kelebihan dan kekurangannya.
Shafruhan mengaku, memang terdapat kelebihan dari jasa transportasi
online, salah satunya adalah terkait tarif yang murah. Ia menilai masyarakat memang tidak bisa disalahkan jika lebih memilih transportasi
online, dibandingkan dengan moda angkutan yang telah tergabung dengan Organda.
“Saya pernah coba. Memang murah. Misalnya saya harusnya bayar Rp100.000, tapi cuma bayar Rp10.000. Kami memang tidak bisa menyalahkan masyarakat karena memilih itu,” ujarnya dalam acara Lunch at Newsroom yang disiarkan
CNNIndonesia.com, Selasa (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ia juga menjelaskan bahwa dalam hal ini bukanlah persaiangan antara tranportasi online dengan konvensional. Shafruhan menyatakan, beberapa anggota Organda juga sudah memiliki aplikasi online.
“Jadi sebenarnya bukan transportasi online versus transportasi konvensional ya. Seharusnya transportasi
legal dan
illegal, karena kami kan sesuai dengan perundangan angkutan umum,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia, Danang Parikesit menyatakan ia lebih memilih istilah transportasi yang regulated dan unregulated. Dalam hal ini adalah yang diatur dalam perundangangan dan yang tidak diatur.
“Saya tidak bilang hal ini
legal versus illegal. Tapi
regulated dengan
unregulated,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam hal ini transportasi online cenderung bersifat
private contract, yaitu kontrak antara pengguna dan pemberi jasa saja. Hal itu berbeda dengan Organda yang memiliki sifat
public contract, karena diatur dalam perundangan.
“Gampangnya, kalau menikah harus didaftarkan di KUA (Kantor Urusan Agama) agar jelas dan diakui negara. Maka wanprestasi dalam private contract sama dengan tidak menikah di KUA,” jelasnya.
Seperti diketahui, keberadaan layanan kendaraan panggilan berbasis aplikasi (transportasi online) belakangan memunculkan polemik besar di industri transportasi nasional.
Perusahaan penyedia aplikasi tersebut telah melanggar pasal 138 ayat (3) UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Tak hanya itu, layanan perusahaan tersebut juga dinilai melakukan pelanggaran pasal 139 ayat (4) UU no. 22 tahun 2009 mengenai penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(gir)