Shafruhan mengaku, memang terdapat kelebihan dari jasa transportasi online, salah satunya adalah terkait tarif yang murah. Ia menilai masyarakat memang tidak bisa disalahkan jika lebih memilih transportasi online, dibandingkan dengan moda angkutan yang telah tergabung dengan Organda.
“Saya pernah coba. Memang murah. Misalnya saya harusnya bayar Rp100.000, tapi cuma bayar Rp10.000. Kami memang tidak bisa menyalahkan masyarakat karena memilih itu,” ujarnya dalam acara Lunch at Newsroom yang disiarkan CNNIndonesia.com, Selasa (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi sebenarnya bukan transportasi online versus transportasi konvensional ya. Seharusnya transportasi legal dan illegal, karena kami kan sesuai dengan perundangan angkutan umum,” jelasnya.
“Saya tidak bilang hal ini legal versus illegal. Tapi regulated dengan unregulated,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam hal ini transportasi online cenderung bersifat private contract, yaitu kontrak antara pengguna dan pemberi jasa saja. Hal itu berbeda dengan Organda yang memiliki sifat public contract, karena diatur dalam perundangan.
“Gampangnya, kalau menikah harus didaftarkan di KUA (Kantor Urusan Agama) agar jelas dan diakui negara. Maka wanprestasi dalam private contract sama dengan tidak menikah di KUA,” jelasnya.
Perusahaan penyedia aplikasi tersebut telah melanggar pasal 138 ayat (3) UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Tak hanya itu, layanan perusahaan tersebut juga dinilai melakukan pelanggaran pasal 139 ayat (4) UU no. 22 tahun 2009 mengenai penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (gir)