Jakarta, CNN Indonesia -- PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menyambut baik keputusan Pemerintah yang menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk transaksi penjualan
anode slime (lumpur anoda).
Direktur Utama Antam Tedy Badrudjaman mengatakan hal itu sangat membantu proyek yang akan dibangun perusahaan di Gresik, Jawa Timur. Di mana nantinya transaksi lumpur anoda bisa menjadi lebih murah dan membuat biaya operasional lebih efisien.
"Sangat otomatis bisa berguna untuk transfer lumpur anoda. Tanpa ada PPN, ya semakin bagus buat kami," ujar Tedy di Jakarta, Kamis (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, ia mengatakan kebijakan tersebut tidak serta merta membuat Antam mengalihkan fokus bisnis ke pemurnian lumpur anoda. Menurutnya, saat ini fokus perusahaan adalah terus mencari peluang usaha yang belum tergarap dari usaha pertambangan emas.
Pasalnya, saat ini komoditas emas masih menjadi kontributor utama bagi pendapatan Antam. Mengutip laporan keuangan 2015 perseroan, penjualan emas tercatat sebesar Rp7,31 triliun, atau 70,49 persen dari total penjualan Antam senilai Rp10,37 triliun sepanjang periode tersebut.
"Bukan mentang-mentang PPN lumpur anoda ini bebas, terus langsung kami fokus di situ. Tetap, semua yang ada hubungannya sama emas kami cari dan akan kami kembangkan terus," tambahnya.
Ia melanjutkan, hal itu juga tidak langsung membuat Antam segera merealisasikan proyek lumpur anoda dengan PT Freeport Indonesia. Antam menurutnya memang menginginkan adanya percepatan pembangunan, namun saat ini hambatannya ada pada Freeport yang belum merampungkan studi kelayakannya (
Feasibility Study/FS).
Sebagai informasi, saat ini Antam berencana membangun proyek lumpur anoda dan permurnian logam mulia (
precious metal refinery) yang dilakukan bersama PT Smelting dan Freeport, di mana Antam akan menyediakan dana sisa
rights issue untuk membiayai proyek ini. Jika rampung, nanti proyek ini bisa memproses 6 ribu ton lumpur anoda per tahunnya dan bisa menghasilkan 60 ton emas.
"Kalau dibilang pembebasan PPN ini bisa mempercepat proyek lumpur anoda ya tidak juga, karena kami masih menunggu FS dari Freeport. Katanya mereka kan mau diintegrasikan dengan
smelter milik mereka di Gresik," jelas Tedy.
Sebagai informasi, pembebasan PPN lumpur anoda ini sebelumnya tercantum di dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tahun 2015 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang diteken Presiden Joko Widodo pada 22 Desember 2015 lalu.
Peraturan itu kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.03/2016. Namun, negara bakal tetap memungut PPN apabila perusahaan pembeli lumpur anoda tidak mengolah bahan baku tersebut menjadi emas batangan atau pembelian lumpur anoda yang bebas PPN tersebut diketahui dijual lagi ke pihak lain.
(gen)