Menkeu Penuhi Permintaan Antam Bebaskan PPN Anode Slime

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Rabu, 13 Apr 2016 12:31 WIB
Pabrik pengolahan Antam mampu mengolah 500 ton lumpur anoda menjadi 50 ton konsentrat emas (dore) per tahun.
Pabrik pengolahan Antam mampu mengolah 500 ton lumpur anoda menjadi 50 ton konsentrat emas (dore) per tahun. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 56/PMK.03/2016 yang tidak memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas anode slime atau lumpur anoda yang bisa diolah menjadi emas.

Pada 2014 lalu PT Aneka Tambang Tbk pernah meminta fasilitas penghapusan PPN untuk pembelian lumpur anoda dari PT Smelting yang akan digunakan pada pabrik pengolahan emas yang dibangun perseroan di Pulo Gadung, Jakarta Timur.

“Atas penyerahan lumpur anoda kepada pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan usaha pengolahan lumpur anoda menjadi emas batangan, diberikan fasilitas tidak dipungut PPN,” kata Bambang dalam salinan beleid tersebut, dikutip Rabu (13/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan yang diteken Bambang pada 8 April lalu tidak membatasi pemanfaatan fasilitas tersebut untuk Antam semata. Seluruh PKP yang melakukan penyerahan lumpur anoda bisa mendapatkan fasilitas tersebut dengan cara membuat faktur pajak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang tidak Dipungut PPN.

Selaku pembeli lumpur anoda, Antam dipastikan bakal mendapatkan harga beli yang lebih rendah dari PT Smelting yang menjualnya tanpa memasukkan beban PPN ke dalam unsur pembentuk harga.

Namun, Bambang menegaskan negara bakal tetap memungut PPN apabila perusahaan pembeli lumpur anoda tidak mengolah bahan baku tersebut menjadi emas batangan.

“Selain itu, kalau lumpur anoda dipindahtangankan kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya maka kami mewajibkan pembayaran PPN,” tegasnya.

Bagi perusahaan yang melakukan hal tersebut, mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal itu kemudian memerintahkan Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar plus sanksi administrasi berupa bunga sesuai peraturan yang berlaku.

Bisnis Antam

Sebelumnya, Direktur Utama Antam Tedy Badrujaman menyatakan siap menguasai hingga 40 persen kepemilikan di dalam proyek patungan fasilitas pemurnian lumpur anoda dan proses permurnian logam mulia (precious metal refinery) bekerjasama dengan PT Smelting dan PT Freeport Indonesia.

Untuk bisa menguasai kepemilikan sebanyak itu, Antam bakal menggunakan sisa dana rights issue Rp1,87 triliun yang akan digunakan untuk mendanai proyek ini.

Mantan Kepala Proyek Pengolahan Anode Slime Antam I Made Surata, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Human Capital dan CSR Antam pada 2014 lalu mengaku telah memohon pembebasan PPN untuk pembelian lumpur anoda kepada Kementerian Keuangan.

Sambil menunggu permohonan tersebut disetujui, Antam bakal menjalankan skema toll in fee atas setiap lumpur anoda milik PT Smelting yang diolah di pabriknya. Toll in fee merupakan pendapatan yang diperoleh Antam dari jasa pengolahan lumpur anoda milik PT Smelting.

Pabrik pengolahan lumpur anoda Antam di Pulo Gadung dibangun dengan investasi US$100 juta. Pabrik tahap I mampu mengolah 500 ton lumpur anoda menjadi 50 ton konsentrat emas (ore) per tahun.

Dengan kadar emas murni sebesar 1,5 persen, dore ini kemudian akan dioleh oleh PT Logam Mulia menjadi emas batangan sebanyak 7,5 ton per tahun. Pembangunan pabrik tahap II akan dilanjukan di 2015, sehingga Antam mampu mengolah sekitar 2.000 ton lumpur anoda per tahun. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER