Reverse Repo BI Berlaku 19 Agustus 2016

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Jumat, 15 Apr 2016 16:01 WIB
Bank Indonesia mereformulasi kebijakan dari BI rate menjadi 7 days reverse repo rate untuk meningkatkan efektifitas transmisi operasi moneter
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) akhirnya menyatakan adanya suku bunga acuan yang baru, yaitu 7 days reverse repo yang mulai berlaku pada 19 Agustus 2016 dengan tujuan memperkuat transmisi kebijakan moneter.

Pada saat implementasi, Bank Indonesia akan menjaga koridor suku bunga yang simetris dan lebih sempit, yaitu batas bawah koridor (deposit facility rate/DF rate) dan batas atas koridor (lending facility rate/LF rate) berada masing-masing 75 bps di bawah dan di atas BI 7-day (Reverse) Repo Rate.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan melalui teleconference karena dirinya masih berada di Washington AS untuk mengikuti pertemuan dengan Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“BI menetapkan 7 days reverse repo rate sebagai suku bunga kebijakan yang baru untuk memperkuat transmisi moneter. BI mereformulasi kebijakan dari BI rate menjadi 7 days reverse repo rate untuk meningkatkan efektifitas transmisi operasi moneter,” ujarnya melalui teleconference, Jumat (15/4).

Ia menjelaskan, penguatan operasi moneter tidak mengubah stance kebijakan moneter yang sedang diterapkan. Agus menambahkan kebijakan baru ini berlaku efektif pada 19 Agustus 2016.

“Dalam masa transisi, BI akan tetap mengumumkan BI Rate dan BI 7 days reverse repo secara paralel sampai 19 Agustus 2016. Penguatan operasi moneter ini sejalan dengan praktik terbaik di bank sentral dunia,” jelasnya.

Agus merinci, penguatan kerangaka operasi moneter memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memperkuat sinyal kebijakan moneter dengan suku bunga reverse repo 7 hari sebagai acuan utama pasar keuangan.

“Kedua, memperkuat efektifitas transmisi kebijakan operasi moneter dan pengaruhnya ke suku bunga pasar uang dan bank. Ketiga, mendorong pasar uang, khususnya transaksi dan pembentukan suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB) untuk tenor 3 bulan hingga 12 bulan,” jelasnya.

Selain itu, Agus menyatakan BI akan mempercepat pelaksanaan program pendalaman pasar keuangan dengan beberapa langkah, di antaranya memperkuat suku bunga Jakarta Interbank Offered Rate (JIBORbagi terbentuknya struktur suku bunga di pasar uang dari tenor over night sampai 12 bulan.

“Mempercepat transaksi repo dengan mendorong bank-bank berpartisipasi dalam general master repo agreement. Kemudian mengurangi segmentasi dan meramaikan kapasitas transaksi pasar dengan mendorong perbankan untuk membuka akses auto party,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menyatakan BI telah dan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan kerangka operasi moneter yang ditempuh berjalan dengan baik. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER