Pada saat implementasi, Bank Indonesia akan menjaga koridor suku bunga yang simetris dan lebih sempit, yaitu batas bawah koridor (deposit facility rate/DF rate) dan batas atas koridor (lending facility rate/LF rate) berada masing-masing 75 bps di bawah dan di atas BI 7-day (Reverse) Repo Rate.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan melalui teleconference karena dirinya masih berada di Washington AS untuk mengikuti pertemuan dengan Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, penguatan operasi moneter tidak mengubah stance kebijakan moneter yang sedang diterapkan. Agus menambahkan kebijakan baru ini berlaku efektif pada 19 Agustus 2016.
Agus merinci, penguatan kerangaka operasi moneter memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memperkuat sinyal kebijakan moneter dengan suku bunga reverse repo 7 hari sebagai acuan utama pasar keuangan.
“Kedua, memperkuat efektifitas transmisi kebijakan operasi moneter dan pengaruhnya ke suku bunga pasar uang dan bank. Ketiga, mendorong pasar uang, khususnya transaksi dan pembentukan suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB) untuk tenor 3 bulan hingga 12 bulan,” jelasnya.
Selain itu, Agus menyatakan BI akan mempercepat pelaksanaan program pendalaman pasar keuangan dengan beberapa langkah, di antaranya memperkuat suku bunga Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) bagi terbentuknya struktur suku bunga di pasar uang dari tenor over night sampai 12 bulan.
Lebih lanjut, Agus menyatakan BI telah dan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan kerangka operasi moneter yang ditempuh berjalan dengan baik. (gir)