Jakarta, CNN Indonesia -- Vice President Consumer Marketing & Sales PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Jemy Confido menegaskan perusahaannya akan terus melakukan penertiban kabel liar di tiang telepon miliknya demi meningkatkan kualitas layanan bagi para pelanggan.
Penertiban tersebut menurutnya sudah dilakukan sesuai aturan, pasalnya Telkom juga telah mengimbau para pihak yang tanpa izin menggunakan sarana dan prasarana infrastruktur milik Telkom untuk melepas atau melakukan pembongkaran sejak 27 Maret 2015 lalu.
“Penertiban dilakukan karena kami melindungi aset dan menjaga kualitas layanan ke pelanggan. Kabel-kabel yang dicopot dari tiang telepon milik Telkom itu tak ada perjanjian kerjasama (PKS), wajar dicopot,” kata Jemy dalam keterangan resmi, dikutip Senin (18/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memastikan, jika penertiban tidak dilakukan maka pelanggan Telkom bisa dirugikan karena terganggunya layanan. "Sebagai badan usaha milik negara (BUMN), kami tidak menumpang tanpa izin dan tanpa perjanjian kerjasama. Bila ada kabel Telkom yang menumpang di tiang orang lain tanpa izin, silahkan ditertibkan,” lanjut Jemy. Menurutnya, Telkom hanya memiliki perjanjian kerjasama pemanfaatan tiang dengan PT PLN (Persero) melalui anak perusahaannya yaitu Icon Plus.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menganggap wajar dan mendukung langkah penertiban yang dilakukan Telkom. Anggota Komisioner BRTI Muhammad Imam Nashiruddin, meminta jika ada perusahaan lain yang merasa dirugikan dengan penertiban yang dilakukan Telkom untuk bisa menyelesaikannya di pengadilan.
“Hal itu bisa dibuktikan di pengadilan. Siapa yang melakukan tindakan melanggar hukum termasuk menggunakan aset milik orang lain tanpa izin misalnya. Kan sudah ada aturannya,” katanya.
Bila diketahui pemilik kabel liar tersebut, Imam meminta sebaiknya diselesaikan secara Business to Business (B2B) terlebih dahulu sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Ditambahkan oleh Imam, jika secara B2B tak bisa diselesaikan dan masih dispute, maka BRTI bersedia memfasilitasi pihak-pihak yang terkait. "Sejauh ini tidak ada regulasi telekomunikasi yang dilanggar. Penggunaan aset pihak lain tanpa ijin sudah ada aturannya di KUHP dan ini sudah masuk ranah hukum,” ungkapnya.
(gen)