Jakarta, CNN Indonesia -- Real Estate Indonesia (REI) menilai adanya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang baru tentang kepemilikan hunian bagi orang asing kurang menarik bagi pasar properti karena tidak bisa disewakan kembali.
Ketua REI, Eddy Hussy mengatakan sebenarnya inisiatif pemerintah untuk memperjelas aturan kepemilikan properti bagi Warga Negara Asing (WNA) adalah hal yang patut diapresiasi. Namun, ia menilai terdapat poin aturan yang dinilai membuat industri properti kurang menarik.
“Adanya peraturan bahwa properti yang dimiliki tidak boleh disewakan, saya kira membuat hal ini kurang menarik bagi WNA,” ujarnya saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Senin (18/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy menjelaskan, WNA memiliki kecenderungan untuk meninggalkan Indonesia guna mengurus kepentingan administrasi ataupun bisnisnya di luar negeri. Hal itu, lanjutnya, membuat WNA ingin tetap memperoleh hasil dari kepergiannya.
“Orang asing kan sering bepergian untuk urusan bisnis dan sebagainya. Makanya kalau dia beli di Indonesia tapi tidak bisa disewakan ya sama saja tidak menarik,” kata Eddy.
Ia menambahkan, setiap orang tidak ingin mempunyai aset yang tidak menghasilkan jika tak terpakai. Hal itu, lanjutnya, membuat peraturan kepemilikan properti untuk orang asing tersebut kurang menarik bagi calon pembeli.
“Kalau untuk yang tidak boleh disewakan akan menjadi kurang menarik ya. Karena kan orang beli harapannya agar mudah dilepas atau disewakan jika tidak digunakan,” jelasnya.
Seperti diketahui, dalam aturan yang tertuang pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, WNA pemegang izin tinggal di Indonesia dapat memiliki rumah atau hunian berupa rumah tunggal hingga satuan rumah susun.
Kendati berstatus hak pakai, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menegaskan bahwa investor asing tidak akan dipersulit dalam mengajukan perpanjangan, selama mereka masih melakukan bisnis di Indonesia, perpanjangan kepemilikan dapat dilakukan.
Hunian juga dapat diwariskan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia.
Namun apabila orang asing ataupun ahli waris tidak lagi memiliki izin tinggal atau meninggalkan Indonesia, maka pemerintah memberikan jangka waktu 1 tahun agar hunian tersebut dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Selain itu, properti tersebut tidak boleh disewakan lagi.
"Kita kasih waktu setahun untuk mengembalikan. Tidak boleh disewakan, kalau ditemukan akan kita cabut haknya," ujarnya dalam keterangan resmi.
(gir)