Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah merilis regulasi teranyar menyoal kepemilikan hunian bagi orang asing (WNA) atau ekspatriat yang bekerja di Indonesia.
Dalam aturan yang tertuang pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, WNA pemegang izin tinggal di Indonesia dapat memiliki rumah atau hunian berupa rumah tunggal hingga satuan rumah susun.
Dimana kepemilikan atas hunian tadi bisa dilakukan dengan membeli rumah tunggal di atas tanah Hak Pakai atas Tanah Negara atau membeli rumah dengan sertifikat hak pengelolaan atau hak milik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, para WNA juga diperbolehkan membeli rumah susun di atas tanah dengan sertifikat Hak Pakai atas tanah Negara atau Hak Pengelolaan.
"Sudah saya tanda tangani dan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015," ujar Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan seperti dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (18/4).
Mengacu pada bunyi Pasal 1 ayat (3) Permen ATR/BPN No.13/2015, orang asing yang berkedudukan di Indonesia dapat membeli rumah tunggal di atas tanah Hak Pakai atau Hak Milik yang dilakukan berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah antara Orang Asing dan Pemegang Hak Milik.
Ada pun persyaratan atas pembelian rumah tunggal atau satuan rumah susun haruslah merupakan pembelian unit baru berupa bangunan anyar yang dibeli langsung dari pihak pengembang atau pemilik tanah dan bukan merupakan pembelian dari tangan kedua.
Selain itu, pembelian rumah tunggal atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud merupakan rumah tunggal atau satuan rumah susun dengan harga minimal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam lampiran Permen 13/2016 disebutkan, untuk rumah tinggal di Jakarta harga satuan termurah dibatasi pada angka Rp10 miliar.
Sedangkan untuk wilayah Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur dipatok pada batas minimal Rp5 miliar;
Sementara di kawasan Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali, harga minimal satuan rumah dipatok pada angka Rp3 miliar.
Ada pun untuk wilayah Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan harga minimal berada di angka Rp2 miliar dan daerah lainnya di luar daerah-daerah tersebut Rp1 miliar.
Sedangkan untuk harga rumah susun termurah di Jakarta dipatok pada Rp5 miliar; Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta Rp1 miliar; Jawa Timur Rp1,5 miliar; Bali Rp2 miliar; Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan masing-masing Rp1 miliar; dan daerah lainnya Rp750 juta.
Ferry membeberkan, dirilisnya aturan kepemilikan hunian bagi orang asing dimaksudkan guna mendorong iklim investasi di Indonesia.
Sebab, selama ini investor asing membutuhkan fasilitas perumahan untuk mendukung bisnis mereka di Indonesia.
"Ini bagian kemudahan perizinan. Kita berikan percepatan, ketepatan dan kepastian bagi investor," cetus Ferry.
(dim)