Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dikabarkan telah menunjuk empat bank pengelola dan pemungut (kustodian) Crude Palm Oil (CPO) fund yang dijadwalkan mulai berlaku 16 Juli 2015 mendatang. Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa tanggal penetapan CPO fund tak akan mengalami pengunduran lagi.
"Kami sudah membuka rekening, dan bank sudah ada empat dimana tiga bank adalah bank Badan Usaha Milik Negara dan satu bank merupakan bank swasta nasional," jelas Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil di Jakarta, Jumat malam (10/7).
Meski telah menetapkan empat bank kustodian, Sofyan enggan menyebut tiga bank BUMN lainnya secara langsung. Namun salah satu bank swasta yang akan mengelola CPO Fund kemungkinan adalah PT Bank Central Asia (BCA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena bank tersebut memiliki jaringan yang luas, sehingga saya pikir BCA," terangnya.
Dengan demikian, ia menjamin bahwa pelaksanaan pungutan CPO Fund tetap akan dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2015 mendatang dan tidak akan memundurkan jadwal lagi. Sebagaimana diketahui, jadwal pungutan CPO Fund awalnya ditetapkan tanggal 1 Juli 2015. Namun putusan ini sempat ditunda akibat belum adanya payung hukum yang mengatur kegiatan tersebut.
"Tadinya kan ada persoalan governance dan penunjukkan direksi Badan Layanan Umum (BLU), sudah oke semua. Struktur sudah, rekening sudah dibuka, dan semua siap meng-collect. Tanggal 16 Juli mulai berlaku," tutur Sofyan.
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah akan mengenakan pungutan CPO Fund sebesar US$ 50 per metrik ton beserta 23 produk turunan CPO lainnya dengan besaran 0 hingga US$ 40 per metrik ton-nya. Angka uang kelolaan CPO Fund ini dieatimasikan sebesar US$ 750 juta per tahun atau sebesar Rp 8 triliun yang akan dikelola oleh BLU.