Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih menunggu respons pelaku industri keuangan sebelum menyesuaikan diri dengan kebijakan baru Bank Indonesia (BI), yang mengubah acuan suku bung abank dari BI Rate menjadi BI 7 Days (Reverse) Repo Rate.
Karenanya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, OJK belum akan mengambil langkah penyesuaian apapun terhadap kebijakan yang akan berlaku pada 19 Agustus nanti, termasuk aturan pembatasan (capping) suku bunga deposito.
"Belum. Kita kan harus lihat dulu respons stakeholder terhadap pengumuman BI. Pasti kita harus menyesuaikan terhadap perkembangan. Jadi OJK tidak akan mengambil langkah apa-apa dulu, kita akan coba amati dulu. Kita harus merespon dengan proper nanti,"kata Nelson di Jakarta, Selasa (19/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Nelson meyakini kebijakan moneter baru itu dapat membantu penurunan suku bunga deposito dan kredit ke digit tunggal sesuai dengan arahan pemerintah. Apalagi saat ini dengan kebijakan capping suku bunga deposito, suku bunga deposito perbankan sudah mulai banyak yang turun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menegaskan, opsi penyesuaian kebijakan OJK terhadap kebijakan baru BI masih sangat terbuka. Pasalnya. peraturan mengenai capping suku bunga deposito merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan OJK terutama untuk bank-bank besar.
"Capping hanya berlaku pada bank besar dan capping itu bersifat preventif. Selain itu likuiditas juga bisa dikontrol. Sehingga suku bunga tidak melonjak naik. Jadi sebenarnya lebih banyak pada preventif," ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini OJK membatasi bunga deposito berjangka maksimum 100 basis poin (bps) di atas BI rate untuk bank-bank kategori BUKU III, yang mempunyai modal inti mulai dari Rp5 triliun hingga Rp30 triliun. Khusus untuk bank kategori BUKU IV atau bermodal inti lebih Rp30 triliun, bunga depositonya dibatasi paling tinggi 75 bps dari BI rate.
Insentif BankMuliaman menjelaskan sebelum bunga deposito dibatasi, capping sudah diterapkan mengacu pada suku bunga harian di pasar. Namun, kebijakan itu tidak berpengaruh terhadap pergerakan bunga deposito di pasar.
Terkait kebijakan BI 7 Days (Reverse) Repo Rate, Muliaman optimistis akan berdampak positif terhadap penurunan kredit. Namun, OJK masih harus melihat tanggapan masyarakat karena tingkat suku bunga kredit ditentukan oleh banyak hal.
"Termasuk dalam waktu dekat OJK akan mengumumkan paket kebijakan insentif bagi bank yang bisa mengelola BOPO dan NIM-nya di satu level tertentu akan diberi insentif. Ini pendekatannya bersama-sama," ujarnya.
Sehingga, biaya dana bisa terpengaruh dengan adanya BI 7 Days Reverse Repo Rate ini. Hal itu didorong juga dengan adanya insentif agar industri keuangan bisa lebih efisien, sehingga bisa menghasilkan suku bunga yang lebih rendah.
"Sebab dana murah belum tentu kreditnya murah kalau efisiensinya tidak kita perbaiki,"katanya.
(ags)