AAJI Ungkap Bisnis Tak Sehat Lima Perusahaan Asuransi

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Selasa, 19 Apr 2016 09:45 WIB
Perusahaan asuransi tertentu membuat perjanjian eksklusif yang membuat bank penjual produknya tidak boleh menjual produk asuransi milik perusahaan lain.
Perusahaan asuransi tertentu membuat perjanjian eksklusif yang membuat bank penjual produknya tidak boleh menjual produk asuransi milik perusahaan lain. (Thinkstock/Alexander Rath)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sedikitnya lima perusahaan asuransi jiwa di Indonesia melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam memasarkan produk asuransi yang dilego lewat perbankan (bancassurance).

Bentuk penyimpangan yang dilakukan, antara lain melakukan perjanjian eksklusif yang membuat bank atau penjual asuransi produknya menawarkan produk milik perusahaan asuransi lain.

Togar Pasaribu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan, praktik ini sudah terjadi beberapa tahun belakangan dan masih berlangsung hingga saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kira-kira 10 persen dari seluruh perusahaan asuransi jiwa di Indonesia melakukan praktik ini, memonopoli dengan gimmick perjanjian eksklusif. Praktiknya banyak dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa patungan (joint venture)," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/4).

Saat ini, total perusahaan asuransi jiwa di Indonesia, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat sebanyak 54 perusahaan, baik perusahaan asuransi jiwa patungan (joint venture) maupun perusahaan asuransi jiwa lokal.

Menurut Togar, perjanjian eksklusif antara perusahaan asuransi jiwa dengan bank yang ditunjuk menjadi mitra mereka dilakukan karena arahan induk usaha di luar negeri.

Kemudian apabila bank yang menjadi mitra penjualan asuransi sudah memiliki kerja sama dengan perusahaan asuransi lain, maka perusahaan tersebut akan memintanya memutus kerja sama itu.

"Karena eksklusif, mereka maunya bank mitra hanya jual produk mereka," terang Togar.

Terbitkan Regulasi

Jangan heran, jika OJK merilis aturan main yang akan membatasi gerak-gerik pemasaran bancassurance. Melalui rancangan Surat Edaran OJK (SE-OJK), produk turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 23/POJK.05/2015, regulator berupaya menertibkan praktik tak sehat ini.

Dalam aturan tersebut, OJK merinci ketentuan umum mengenai bancassurance, persyaratan perusahaan asuransi yang menawarkan bancassurance dan model bisnisnya, termasuk juga aspek perlindungan terhadap konsumen.

Poin-poin yang diatur, antara lain larangan melakukan perjanjian eksklusif dalam memasarkan bancassurance, produk yang dijual hanya memberikan proteksi, dan berjangka waktu sama dengan jangka waktu produk perbankan.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, seperti dikutip dalam situs resmi OJK menuturkan, saat ini, OJK masih dalam tahap meminta tanggapan dari masyarakat. Jika tidak ada tanggapan, regulator dapat meneruskan prosesnya menjadi SE-OJK dalam waktu dekat.

Dua tahun lalu, OJK menggembar-gemborkan bahwa telah terjadi praktik persaingan usaha tidak sehat dalam pemasaran bancassurance. Ketika itu, OJK berjanji akan menertibkan aturan main dalam memasarkan bancassurance.

Kekhawatirannya, praktik semacam ini akan berbuntut menimbulkan peluang perusahaan asuransi tidak transparan dalam menghitung biaya. Ujung-ujungnya akan merugikan nasabah yang menjadi pemegang polis itu sendiri. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER