Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis peraturan bagi layanan keuangan berbasis teknologi (
financial technology/
fintech) akhir tahun ini. Aturan main ini akan menjadi panduan untuk
fintech tumbuh dan berkembang di dalam pengawasan regulator.
Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengungkapkan regulator akan membentuk unit khusus yang akan membawahi
fintech.
“Tujuannya agar OJK tidak ketinggalan, agar tidak salah atur atau salah dorong," ujarnya, Selasa (19/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK juga akan mencari masukan dari negara-negara yang sudah mengembangkan lebih dulu memiliki regulasi
fintech, seperti Singapura, Malaysia dan Thailand.
Satu hal yang pasti, aturan yang akan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) tersebut bukan bertujuan untuk menghambat namun justru mendorong pertumbuhan industri ini. Oleh karena itu peraturannya nanti akan berbeda dengan institusi keuangan pada umumnya. Fokus OJK adalah mengatur
fintech yang akan bermitra dengan bank untuk memenuhi dan memperhatikan standar yang berlaku di industri perbankan.
"Tentu risiko manajemen menjadi catatan penting untuk
fintech beroperasi. Namun, OJK tidak akan menakut-nakuti.
Fintech harus didorong untuk tumbuh karena peluangnya besar untuk mendorong akses keuangan masyarakat," imbuh Muliaman.
Ia menilai fintech merupakan perusahaan berbasis teknologi di sektor keuangan. Ini adalah buah karya kreatif anak-anak muda di dunia usaha.
Fintech menurutnya dapat menambah daya saing perekonomian nasional dan membuka layanan keuangan seluas-luasnya ke masyarakat dan mendorong efisiensi.
"Kita dorong
fintech untuk tumbuh dan berkembang. Jangan anggap
fintech sebagai ancaman. Justru perbankan bisa mulai menggandeng mereka, mencari pola kemitraan yang tepat untuk menggandeng
fintech dalam inklusi keuangan," terang Muliaman.
Sebelumnya, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK meneyebutkan regulator masih menyisir data jumlah pelaku
fintech. Hingga saat ini, jumlahnya berkisar 20
fintech. Enam di antaranya merupakan
fintech di sektor asuransi, jiwa maupun umum.
Kendati
fintech sudah beroperasi di pasar. OJK mengimbau mereka untuk mendaftarkan diri ke regulator. Hal ini dimaksudkan agar
fintech mengikatkan diri pada aturan sektor jasa keuangan.
"OJK tidak akan mengatur detil mengenai teknologi informasinya. Namun, kami mengedepankan
market conduct untuk alasan perlindungan konsumen. Salah satunya terkait permodalan dan kewajiban menyampaikan laporan keuangannya," tutur Firdaus.
(gen)