DPR Minta Tarif Tebusan Tax Amnesty Diperlakukan Adil

Elisa Valenta | CNN Indonesia
Jumat, 15 Apr 2016 05:50 WIB
Akan sangat sulit mencapai target penerimaan pajak jika tarif pengampunan pajaknya terlalu rendah.
Ilustrasi pelaporan pajak. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mempercepat penyusunan daftar inventarisir masalah atau DIM UU Tax Amnesty melalui Panja UU Tax Amnesty. Namun, parlemen menuntut adanya pemberlakuan tarif tebusan yang adil.

Juru Bicara Fraksi NasDem di DPR, Donny Imam Priambodo menyatakan akan sangat sulit mencapai target penerimaan pajak jika tarif pengampunan pajaknya terlalu rendah, sebagaimana pada Pasal 3 draft RUU tentang Pengampunan Pajak.

Menurutnya, tarif juga harus sepadan dengan fasilitas pengampunan pajak yang akan diterima oleh wajib pajak. Dengan demikian, timbul kesetaraan sesuai dengan demokrasi ekonomi yang dianut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fasilitas pengampunan pajak sebagaimana pada Pasal 14 dalam draft RUU ini perlu dikaji lebih dalam sehingga unsur keadilan [bagi wajib pajak dan negara] dapat terpenuhi," katanya, Kamis (14/4).

Catatan lain yang perlu diperhatikan, lanjut Donny, kebijakan tax amnesty harus diikuti upaya penegakan hukum yang lebih tegas setelah berakhirnya masa pengampunan pajak. Itu akan mendorong Wajib Pajak untuk memanfaatkan pengampunan pajak seoptimal mungkin.

"Pengampunan pajak hendaknya dilaksanakan bersamaan dengan reformasi perpajakan (Tax Reform). Reformasi perpajakan yang dimaksud adalah perubahan perundang-undangan perpajakan dan perubahan struktural. Hal ini dapat mendukung sistem pemungutan pajak sehingga kebijakan pengampunan pajak dapat dirasakan efeknya secara lebih menyeluruh," ujar Donny memaparkan.

Dalam konteks itu, diperlukan terciptanya kondisi politik yang kondusif dan relatif mendukung kebijakan pengampunan pajak. Menurutnya, pemerintah perlu mengupayakan berbagai cara dalam rangka mediasi dengan partai oposisi dalam parlemen dan menciptakan konsensus politik sehubungan dengan kebijakan pengampunan pajak.

Untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat baik materiil dan spiritual, ujar Donny, diperlukan anggaran pembangunan yang cukup besar. Salah satu usaha untuk mewujudkan peningkatan penerimaan untuk pembangunan tersebut adalah menggali sumber dana dalam negeri, yaitu pajak.  

"Mengingat secara ekonomi, pemungutan pajak merupakan penerimaan negara yang digunakan untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat," kata Donny.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak hingga Rp1,360 triliun tahun ini, sekitar Rp60 triliun di antaranya ditargetkan berasal dari tax amnesty. (rsa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER