Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin mengatakan, pihaknya bersama pemerintah sepakat untuk mempercepat pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang Tax Amnesty (pengampunan pajak).
Pembahasan tentang RUU Tax Amnesty sendiri akan segera dilimpahkan ke komisi XI DPR yang membawahi bidang keuangan dan perbankan.
“Pertemuan konsultasi ini dimaksudkan untuk melakukan percepatan pembahasan RUU Tax Amnesty yang merupakan perhatian kita bersama baik dewan maupun pemerintah,” ujar politisi yang akrab dipanggil Akom ini di Kantor Presiden, Jumat (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akom mengungkapkan, dalam diskusi yang langsungkan sejak pagi itu kedua pihak telah menemui sejumlah kesamaan perihal target, materi dan substansi dari RUU tersebut.
Pada pertemuan itu pula, katanya DPR dan pemerintah telah menyepakati bahwasannya Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM akan melakukan rapat kerja bersama.
Akom menuturkan, setelah pembahasan RUU Tax Amnesty DPR bersama pemerintah juga akan melakukan pembahasan lanjutan mengenai RUU Lalu Lintas Devisa dan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
“Ini juga sangat penting sebagai perbaikan dari sistem perpajakan bahwa perbaikan pajak itu harus dilakukan secara sistemik agar selesai seluruh agenda reformasi perpajakan di Indonesia,” imbuh Akom.
Menyusul rencana pemerintah menerbitkan aturan teranyar perihal kebijakan Tax Amnesty, Akom bilang sedianya jajaran DPR mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang menyatakan kalau pembahasan RUU lebih dimaksudkan guna memberikan keamanan dan kenyamanan kepada para pengusaha untuk membawa uang kembali ke Indonesia, dari luar negeri.
Berangkat dari hal tersebut, ia meyakni bahwa data yang dipegang pemerintah mengenai pengemplang pajak sangat lengkap dan jumlahnya sangat besar.
“Itulah yang memberikan satu kepastian kepada pimpinan fraksi yang mempertanyakan berapa uang masuk. Sudah terjawab nanti bukan hanya berpengaruh pada penerimaan negara tetapi juga untuk mengatasi ekonomi nasional yang dipengaruhi perlambatan ekonomi global,” cetusnya.
Pada kesempatan berbeda, Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya telah meminta pemerintah melakukan pengkajian lebih mendalam terhadap Tax Amnesty, terutama mengenai dana repatriasi.
"Kami minta kepada pemerintah untuk melakukan pengkajian lebih mendalam soal data-data wajib pajak yang selama ini diharapkan memasukkan repatriasi dana," tutur Supratman.
Ia menjelaskan, pemerintah bersama dengan Presiden Joko Widodo sepakat bahwa pembahasan Tax Amnesty tidak ditujukan semata-mata untuk menambah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun ini.
Oleh karenanya, dia menilai pengkajian terhadap data-data wajib pajak menjadi penting agar berpengaruh terhadap perekonomian nasional dalam jangka panjang.
“Kalau kita hanya sekadar mengejar defisit APBN tidak ada gunanya dibahas,” kata Supratman menegaskan.
Dukungan Politik
Mewakili fraksi Gerindra, ia pun berharap agar persoalan repatriasi dana, atau pengembalian dana wajib pajak dari luar negeri ke Indonesia, tidak menjadi mubazir karena pengaturan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak tidak komprehensif.
Alhasil, awalnya pemerintah berharap uang masuk ke dalam negeri ternyata tidak ada karena wajib pajak melaporkan hanya sebatas aset yang tidak berpengaruh terhadap perekonomian nasional.
“Oleh karena itu, kami minta tegas ke pemerintah melalui Menko Perekonomian dan Dirjen Pajak untuk mengkaji betul. Kami melalui badan pengkajian Partai Gerindra memberikan masukan yang berharga bagi RUU Tax Amnesty ini,” ujarnya.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah dan DPR sepakat mendorong penyelesaian Tax Amnesty yang dinilai penting untuk masuknya dana untuk pembangunan, infrastruktur dan peningkatan daya saing ekonomi.
“Tadi Presiden menyampaikan pemerintah telah memiliki data yang sangat lengkap seperti nama dan paspor atas nama-nama wajib pajak yang ada,” tandas politisi yang akrab dipanggil Pram ini.
(dim/gen)