Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah baru saja menyelesaikan rapat terbatas dengan pembahasan mengenai rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Dalam pembahasan tersebut pemerintah berencana membentuk satuan kerja untuk melancarkan sistem pengampunan pajak.
Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla menjelaskan ada dua hal yang memang perlu dipikirkan terkait eksistensi pengampunan pajak, yaitu aturannya dan pelaksanaanya. Satuan kerja tersebut masuk dalam kategori pelaksanaan pengampunan pajak.
"Untuk pelaksanaan kan harus ada roadmap-nya, harus ada sistem. Itu yang harus dibuat," kata Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden Indonesia, Senin (25/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jusuf Kalla menambahkan sistem atau satuan kerja pengampunan pajak dibuat agar kerja dari pihak-pihak terkait bisa sejalan dan tidak ada yang berjalan sendiri.
Oleh sebab itu, agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik maka Jusuf Kalla meminta semuanya diatur dengan baik.
"Di kementerian yang ada hubungannya harus mempersiapkan prosedur karena itu yang paling penting bahwa ada uang yang masuk ke dalam ekonomi Indonesia," katanya.
Pria yang akrab disapa JK tersebut pun menegaskan uang-uang tersebut tidak akan masuk di sembarang rekening/sistem melainkan diutamakan masuk ke sistem pembangunan. Alasannya adalah agar pergerakan uang itu bisa dipantau setiap saat.
"Ini yang minimum masuk dalam sistem pembangunan yang dapat dipantau," ujar JK.
Sebelumnya Bank Indonesia (BI) memproyeksikan peningkatan penerimaan pajak sebesar Rp45,7 triliun jika kebijakan pengampunan pajak jadi diterapkan. Tidak cuma itu, BI juga memperkirakan, potensi dana masuk sebesar Rp560 triliun dari hasil repatriasi.
Gubernur BI Agus Martowardjojo mengatakan, potensi masuknya dana itu sangat bermanfaat apabila diinvestasikan di dalam negeri.
"Tax amnesty dipercaya mampu membangun sektor keuangan dalam negeri. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperdalam sektor keuangan," ujar Agus dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi XI DPR RI, Senin (25/4).
Menurut Agus, kebijakan tax amnesty akan mampu mendongkrak likuiditas perbankan melalui dana pihak ketiga (DPK), seperti deposito dan tabungan. Terutama bagi bank persepsi atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran uang tebusan pajak dan dana yang dialihkan dari dalam maupun luar negeri.
"Kami juga akan mengantisipasi aliran dana masuk dari tax amnesty agar tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu kita mendorong dana repatriasi ke instrumen keuangan jangka panjang," kata Agus.
(les)