Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK mengungkapkan, saat ini, regulator telah mengkaji dan memiliki beberapa opsi. Salah satunya, yaitu mengusulkan agar dana repatriasi itu diprioritaskan untuk menambah modal bank BUKU I dan II atawa bank dengan modal inti kurang dari Rp5 triliun.
"Kami mengkaji, sudah ada beberapa opsi, apakah untuk memperkuat permodalan bank atau lainnya," ujar Nelson di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, mengutip data yang digunakan Bank Indonesia, dana repatriasi dari pengampunan pajak dalam satu tahun bisa mencapai Rp 560 triliun. Dana tersebut memberikan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 45,7 triliun.
Skema pengalihan dana repatriasi sebagai tambahan modal ini berbeda dengan yang sudah dikemukakan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebelumnya. Saat itu, Bambang mengusulkan dana repatriasi disimpan di bank BUKU III dan IV dalam bentuk surat berharga.
Namun, OJK menyarankan, agar pengalihan dana repatriasi bisa menjadi permodalan bank, maka harus dilakukan layaknya aksi korporasi. Toh, ia menilai, tidak ada aturan baku yang mengatur apabila investor ingin menempatkan dananya dalam bentuk investasi murni di dalam sebuah perusahaan.
"Misalnya untuk menambah modal, dana itu bisa jadi dukungan dari investor strategis, bukan dari DPK," pungkasnya. (bir)