OJK Arahkan Dana Repatriasi Untuk Dongkrak Modal Bank

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 26 Apr 2016 09:17 WIB
OJK berharap, dana repatriasi bisa digunakan untuk memperkuat modal bank dan diprioritaskan untuk menambah modal bank BUKU I dan II.
OJK berharap, repatriasi bisa digunakan untuk memperkuat modal bank dan diprioritaskan untuk menambah modal bank BUKU I dan II. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap, dana repatriasi dari pengampunan pajak dapat diparkir di dalam negeri. Dana tersebut bisa digunakan untuk memperkuat modal bank, terutama bank kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I dan II.

Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK mengungkapkan, saat ini, regulator telah mengkaji dan memiliki beberapa opsi. Salah satunya, yaitu mengusulkan agar dana repatriasi itu diprioritaskan untuk menambah modal bank BUKU I dan II atawa bank dengan modal inti kurang dari Rp5 triliun.


"Kami mengkaji, sudah ada beberapa opsi, apakah untuk memperkuat permodalan bank atau lainnya," ujar Nelson di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, berdasarkan hitung-hitungan OJK, kebutuhan tambahan permodalan industri perbankan nasional dari tahun 2016 hingga tahun 2019 mendatang diperkirakan mencapai Rp100 triliun, dengan target mempertahankan pertumbuhan permodalan perbankan 18 persen setiap tahunnya.

Sementara itu, mengutip data yang digunakan Bank Indonesia, dana repatriasi dari pengampunan pajak dalam satu tahun bisa mencapai Rp 560 triliun. Dana tersebut memberikan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 45,7 triliun.

Menurut Nelson, industri perbankan nasional membutuhkan tambahan permodalan demi meningkatkan daya saingnya di skala Asia Tenggara. Permodalan itu juga dibutuhkan untuk menambah daya ekspansi bank, terutama untuk meningkatkan saluran kredit yang setiap tahun rata-rata tumbuh di 12-14 persen.


Skema pengalihan dana repatriasi sebagai tambahan modal ini berbeda dengan yang sudah dikemukakan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebelumnya. Saat itu, Bambang mengusulkan dana repatriasi disimpan di bank BUKU III dan IV dalam bentuk surat berharga.

Namun, OJK menyarankan, agar pengalihan dana repatriasi bisa menjadi permodalan bank, maka harus dilakukan layaknya aksi korporasi. Toh, ia menilai, tidak ada aturan baku yang mengatur apabila investor ingin menempatkan dananya dalam bentuk investasi murni di dalam sebuah perusahaan.

"Misalnya untuk menambah modal, dana itu bisa jadi dukungan dari investor strategis, bukan dari DPK," pungkasnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER