Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merilis Instruksi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan. Dalam aturan yang ditekennya pada 14 April lalu, Jokowi memerintahkan enam menteri dan seluruh gubernur maupun bupati dan walikota untuk menjalankan titah tersebut.
Enam menteri yang dibebankan tugas tersebut adalah:
1. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menko Perekonomian melakukan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan instruksi ini, sekaligus melaporkan hasil pelaksanaannya kepada saya,” ujar Jokowi dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (26/4).
2. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diminta untuk menyederhanakan kebijakan, persyaratan dan proses penerbitan izin gangguan.
Tjahjo juga diminta bisa mendorong para pejabat di daerah untuk mendelegasikan penerbitan izin pembangunan rumah kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerahnya masing-masing.
“Peraturan daerah tentang pembangunan perumahan juga harus dievaluasi,” tegas Jokowi.
3. Menteri Agraria dan Tata Ruang Fery Mursyidan Baldan diminta Jokowi untuk menyederhanakan penerbitan izin pemanfaatan ruang dan izin lokasi untuk pembangunan perumahan.
4. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mendapat tugas untuk menyederhanakan izin mendirikan bangunan.
5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar diperintah Jokowi untuk menyederhanakan izin lingkungan untuk membangun rumah.
6. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan diminta mempermudah persyaratan dalam mendapatkan analisis dampak lalu lintas untuk perumahan.
7. Sementara bagi Gubernur, Bupati/Walikota diminta untuk mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden tersebut melalui PTSP, mengalihkan seluruh perizinan pembangunan rumah ke sistem online, bekerjasama dengan DPRD untuk mengevaluasi Peraturan Daerah penghambat pembangunan rumah.
Sebelumnya Menko Perekonomian Darmin Nasution menargetkan bisa memangkas jumlah perizinan yang harus dikantongi pengembang dalam membangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Jika saat ini ada 33 perizinan yang harus dipenuhi, mantan Gubernur Bank Indonesia itu menginstruksikan jumlahnya harus dipangkas menjadi 21 izin saja.
"Salah satu kendala pelaksanaan program sejuta rumah adalah soal peraturan, kami perlu menyederhanakannya," kata Darmin.
Ia mengungkapkan hasil rapat koordinasi permasalahan program pembangunan rumah murah yang dipimpinnya menemukan ada banyak peraturan yang tumpang tindih dan seharusnya tidak diperlukan untuk membangun rumah MBR. Banyaknya perizinan yang wajib diurus, membuat para pengembang harus menyediakan dana Rp3,5 miliar untuk perizinan membangun area perumahan seluas 5 hektare.
“Selama ini untuk menyelesaikan perizinan butuh waktu 753–916 hari dengan biaya yang tidak sedikit. Kami akan mendesain ulang perihal ini sehingga masyarakat berpenghasilan rendah benar-benar dapat menikmati,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), realisasi program sejuta rumah tahun 2015 mencapai 700,14 ribu unit, yang terdiri dari pembangunan rumah baru sebanyak 627,45 ribu unit dan peningkatan kualitas sebanyak 72,69 ribu unit.
Dari realisasi itu, pembangunan rumah MBR hanya mencapai 452,74 ribu unit dari target 603,52 ribu unit.