Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan empat instrumen investasi tambahan untuk menampung dana repatriasi aset hasil kebijakan pengampunan pajak (
tax amnesty) yang tak lama lagi bakal disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan empat instrumen investasi baru tersebut adalah:
1. Reksadana Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang merupakan instrumen investasi ke portofolio saham dan atau obligasi
2. Dana Investasi Real Estat (DIRE)
3. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) yang merupakan instrumen investasi ke aset keuangan berbentuk piutang
4. Reksadana Penyertaan Terbatas yang merupakan instrumen investasi ke portofolio efek sektor riil.
“Empat instrumen investasi tersebut akan melengkapi dua instrumen yang sudah disebutkan oleh pemerintah sebelumnya yaitu Deposito dan Tabungan serta Obligasi dan Saham,” kata Tito di Jakarta, Rabu (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(gen)