Kadin Harap Tax Amnesty Bisa Efektif

Dinda Audriene Mutmainah | CNN Indonesia
Selasa, 26 Apr 2016 13:40 WIB
Ada kekhawatiran apabila tax amnesty berlaku, namun dana yang diharapkan tidak sepenuhnya kembali ke Tanah Air.
Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani (kiri) berharap, apabila tax amnesty berlaku, seluruh dana masuk dapat dimanfaatkan untuk pertumbuhan industri dan ekonomi Tanah Air. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) berharap fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty) dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kepentingan Indonesia. Rosan P Roeslani, Ketua Umum Kadin mengutarakan kekhawatirannya yaitu ketika tax amnesty berlaku, namun dana yang diharapkan tidak sepenuhnya kembali ke Tanah Air.

"Kalau tax amnesty ini sudah ada, tetapi dananya tidak kembali, berarti kebijakan ini tidak efisien," ujarnya, Selasa (26/4).


Rosan mengaku mendukung penerapan tax amnesty. Namun, ia mengusulkan, pengampunan ini hanya diberikan satu kali. Makanya, kebijakan ini harus dilakukan dengan sangat efisien dan efektif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekali, reset all the button. Kemudian, dari pengusahanya, aparatnya, semua dapat bekerja dengan baik dan yang rampok-rampok kita lupakan," terang dia.

Dia harapkan, dana yang nantinya masuk kembali ke Indonesia dapat dipergunakan untuk mendorong pertumbuhan industri dan ekonomi nasional. Namun demikian, ia mengingatkan, sebelum tax amnesty berlaku, yang terpenting adalah kepastian hukumnya.

Mewakili para pengusaha, kata Rosan, kekhawatiran pelaku usaha adalah ketika undang-undang tax amnesty terbit, badan legislatif berpotensi menelurkan UU baru terkait kebijakan pajak.


Wacana tax amnesty hanya berlaku sampai Desember 2016. Namun menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, tidak tertutup kemungkinan apabila tax amnesty ini diperpanjang.

"Kan UU-nya belum disahkan. Jadi, selalu bisa diubah. Tetapi ya bergantung kapan UU itu disahkan," imbuh dia.

Darmin menegaskan, fasilitas ini nantinya tidak akan bisa dinikmati oleh koruptor, terlebih mereka yang masih menjalani proses hukum karena kasus korupsi.

Penegasan Darmin tersebut berbeda dengan Jaksa Agung M. Prasetyo yang usai rapat kabinet membahas tax amnesty kemarin menyatakan pelaku korupsi bisa memanfaatkan fasilitas tax amnesty.

Sebelumnya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkali-kali menegaskan fasilitas tax amnesty dikecualikan bagi pelaku korupsi, human trafficking, terorisme, dan uang hasil berjualan narkotika dan obat-obatan (narkoba).

Namun usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para menteri terkait, Prasetyo mengatakan pemerintah hanya akan mempermasalahkan asal usul dana yang berasal dari perdagangan narkoba, perdagangan manusia, dan terorisme. (bir/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER