DPR Bentuk Panja untuk Kebut Pembahasan RUU Tax Amnesty

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Selasa, 26 Apr 2016 12:47 WIB
Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan rapat tersebut akan digelar di Komisi XI DPR dan dibahas bersama Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro.
Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan rapat akan digelar di Komisi XI DPR dan dibahas bersama Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggenjot pembahasan mengenai rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty). Rabu (26/4) esok, pembahasan dengan pemerintah akan dilanjutkan dengan agenda rapat pembentukan panitia kerja.

Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan rapat tersebut akan digelar di Komisi XI DPR dan dibahas bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro.

"Update terakhir Menkeu dan Komisi XI DPR rapat pembentukan panja besok. Setelah itu, panja bekerja sampai selesai," kata politisi yang akrab dipanggil Akom di Istana Kepresidenan, Selasa (26/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade mengatakan proses pembahasan Tax Amnesty akan terus berjalan meskipun ada penolakan dari fraksi, seperti Gerindra. Materi pembahasan katanya sudah diserahkan kepada Komisi XI dan Menteri Keuangan untuk didiskusikan lebih lanjut.

"Ya pokoknya prosesnya jalan terus," kata Ade.

Ia menegaskan panja akan bekerja keras agar pada masa sidang berikutnya, DPR tinggal melakukan rapat kerja dengan menteri dan pendalaman dengan fraksi.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit yakin bahwa RUU Tax Amnesty bisa disahkan sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 dilaksanakan.

Ahmad mengatakan target tersebut dicanangkan setelah melihat perkembangan selama pembahasan yang dilakukan di komisi yang dipimpinnya.

"Untuk waktu saya kira akan terkejar ya, kalau harus selesai sebelum APBNP maka Mei bisa selesai," kata Ahmadi.

Sebelumnya, Bank Indonesia memproyeksikan peningkatan penerimaan pajak sebesar Rp45,7 triliun jika kebijakan Tax Amnesty jadi diterapkan. Tak hanya itu, potensi dana masuk juga mencapai Rp560 triliun dari hasil repatriasi.

Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo mengatakan potensi masuknya dana sangat bermanfaat apabila diinvestasikan di dalam negeri. Manfaat tersebut antara lain mampu mendobrak likuiditas perbankan melalui dana pihak ketiga dan mendongkrak pertumbuhan kredit. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER