Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengaku sukses mencapai target 7 juta pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan secara elektronik melalui aplikasi e-
filing tahun ini. Target tercapai, setelah DJP memperpanjang batas waktu pelaporan SPT
online orang pribadi dari seharusnya 31 Maret menjadi 30 April 2016 akibat gangguan sistem.
Mekar Satria Utama, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP mengapresiasi partisipasi masyarakat yang melaporkan SPT-nya secara
online tahun ini, sesuai dengan permintaan pemerintah.
“Tahun ini Wajib Pajak (WP) yang melaporkan SPT tahunan melalui e-
filing sudah melampaui 7 juta SPT,” ujar Satria, Kamis (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia merinci, dari angka 7 juta SPT tersebut sebanyak 6,94 juta merupakan SPT orang pribadi. Sementara 296.131 SPT lainnya adalah SPT badan usaha.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi optimistis institusinya bisa menyumbang penerimaan pajak sebesar 73 persen ke kas negara melalui penegakan kepatuhan WP dalam mengisi dan SPT berbasis online.
Untuk itu, ia menjanjikan kemudahan dan kelancaran pelaporan SPT secara elektronik dengan penguatan sistem informasi dan teknologi.
"Sistem e-filing ini sangat mudah sekali, bisa diisi di mana saja. Melalui ini, semua masyarakat akan sangat mudah sekali menunaikan kewajiban," ujar Ken beberapa waktu lalu.