Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengusulkan, pembekuan dana bisa dilakukan pemerintah untuk enam instrumen investasi yang akan disediakan guna menyerap dana tersebut, yaitu deposito dan tabungan, obligasi dan saham, reksadana kontrak investasi kolektif (KIK), dana investasi real estat (DIRE), kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA), dan reksadana penyertaan terbatas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito menyatakan terdapat beberapa klasifikasi pembekuan, yaitu pembekuan untuk kepentingan pencatatatan agunan, pembekuan untuk kepentingan lock up dan pembekuan untuk keperluan lain.
Lebih lanjut, usulan tersebut dinilai Tito bisa membawa efek berkelanjutan, yaitu membesarkan program Yuk Nabung Saham dan membangkitkan minat investor internasional. (gen)