Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertimbangkan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (RUU
Tax Amnesty) saat masa reses berlangsung. Pasalnya, masa istirahat anggota dewan berikutnya akan jatuh dua hari lagi sementara pemerintah bertekad menyelesaikan RUU
Tax Amnesty dengan segera.
"Karena banyak sekali nanti urusan administrasi, tapi kalau krusial akan dipertimbangkan untuk diurus," tutur Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit, Rabu (27/4).
Ahmadi mengatakan besok (28/4), komisi yang dipimpinnya akan mengundang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) guna meminta masukan terkait
tax amnesty. Selain itu, panitia kerja (panja) juga akan dibentuk esok hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang menjadi
crucial point akan dibahas di panja," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio memiliki beberapa pertimbangan ketika mengusulkan pembekuan uang hasil repratriasi aset milik penikmat fasilitas
tax amnesty.
"Pertama, kita mendapatkan uang untuk dikelola. Kedua, pemerintah berhasil menjalankan
tax amnesty. Ketiga, investasinya jadi efektif. Karena investasi selama lima tahun sudah menghasilkan," jelas Tito di gedung DPR.
BEI menyatakan setidaknya ada enam instrumen investasi yang bisa digunakan pemerintah untuk menyerap dana repatriasi dari luar negeri dengan iming-iming pengampunan pajak. Enam instrumen tersebut adalah deposito dan tabungan, obligasi dan saham, reksadana kontrak investasi kolektif (KIK), dana investasi real estate (DIRE), kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA), dan reksadana penyertaan terbatas.
(gen)