"Karena banyak sekali nanti urusan administrasi, tapi kalau krusial akan dipertimbangkan untuk diurus," tutur Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit, Rabu (27/4).
Ahmadi mengatakan besok (28/4), komisi yang dipimpinnya akan mengundang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) guna meminta masukan terkait tax amnesty. Selain itu, panitia kerja (panja) juga akan dibentuk esok hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BEI menyatakan setidaknya ada enam instrumen investasi yang bisa digunakan pemerintah untuk menyerap dana repatriasi dari luar negeri dengan iming-iming pengampunan pajak. Enam instrumen tersebut adalah deposito dan tabungan, obligasi dan saham, reksadana kontrak investasi kolektif (KIK), dana investasi real estate (DIRE), kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA), dan reksadana penyertaan terbatas. (gen)